Perubahan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah menjadi Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah dasar hukum dilaksanakannya
pemilihan kepala daerah mulai dari gubernur, bupati, dan walikota dipilih secara
langsung dan demokratis oleh rakyat.
Kamis, 05 Juli 2012
Rabu, 20 Juni 2012
Bongkar Kasus Korupsi atau Pengembalian Aset Negara yang dikejar dari UU TPPU
Seperti
yang pernah dibahas mengenai kolaborasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU
Tipikor) dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), maka
kesempatan ini saya coba bahas mengenai penggunaan UU TPPU terhadap kasus
Nazaruddin dalam rangka membongkar kasus korupsi.
Senin, 11 Juni 2012
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Semestinya
tenaga kerja itu merupakan tulang punggung pembangunan yang dalam hal ini
adalah pertumbuhan industri, sehingga kegiatan yang dilakukan mengandung aspek
hubungan sosial, hubungan hukum, dan hubungan antar dan inter organisasi yang
dapat menimbulkan hak dan kewajiban dan dilaksanakan berdasarkan nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila.
Selasa, 05 Juni 2012
Strategi Jaksa dalam Penggunaan Upaya Hukum Kasasi terhadap Putusan Bebas
Pada
tulisan terdahulu saya menuliskan tentang yurisprudensi sesat, sudah barang tentu yurisprudensi ini juga yang akan dimanfaatkan oleh Jaksa sebagai salah satu dasar hukum
dalam rangka memajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan
bebas, tentunya putusan bebas yang dimaksud adalah putusan bebas tidak murni
atau yang merupakan pelepasan dari segala tuntutan hukum. Bagaimanakah Jaksa
memanfaatkan yurisprudensi ini sebagai salah satu dasar hukum tentunya akan
dimuat dalam memori kasasi yang akan diajukan ke MA, berikut akan saya jabarkan
mengenai strategi Jaksa untuk mengajukan upaya hukum kasasi agar dapat diterima
oleh MA.
Sabtu, 02 Juni 2012
Yurisprudensi Sesat
Yurisprudensi
adalah putusan putusan hakim terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap yang
diikuti hakim lain dalam memutus perkara yang sama. Yurisprudensi hadir untuk
menyelaraskan Undang Undang dengan keadaan masyarakat dengan cara penafsiran
jika peraturan tidak jelas atau mengkonstruksi hukum jika UU tidak mengaturnya
yang berfungsi untuk mengisi kekosongan hukum. Kemudian timbul masalah ketika
yurisprudensi lahir atas sesuatu yang telah diatur
secara jelas dalam UU, contohnya putusan bebas (vrijspraak) yang tidak bisa dimintakan kasasi oleh Jaksa. Tapi
karena adanya Yurisprudensi yang membenarkan Jaksa memajukan kasasi terhadap
putusan bebas akhirnya Jaksa selalu mengajukan kasasi atas putusan bebas dangan
mengacu pada yurisprudensi tadi. Yurisprudensi semacam ini bukannya untuk
mengisi kekosongan hukum tapi malah merusak hukum itu sendiri dengan cara
penafsiran sesat.
Jumat, 25 Mei 2012
Sedikit Mengenai Hukum Penitensier
Hukum
Penitensier, sudah lama saya tidak mendengar kata-kata ini dan sudah lama pula
saya tidak membaca ulang mengenai cabang ilmu hukum yang satu ini. Biasanya Hukum
penitensier membahas masalah yang berkenaan dengan pidana dan pemidanaan. Menurut
Van Bemmelen Hukum Penitensier artinya hukum yang berkenaan dengan tujuan, daya
kerja, dan organisasi dari lembaga-lembaga pemidanaan. Sedangkan menurut
Sudarto Hukum Penitensier adalah bagian dari hukum yang mengatur atau yang memberi
stelsel sanksi. Dari dua pendapat ahli ini maka dapat diuraikan bahwa Hukum
Penitensier adalah sebagai suatu keseluruhan norma-norma yang mengatur
lembaga-lembaga pidana atau pemidanaan, lembaga-lembaga penindakan dan
lembaga-lembaga kebijaksanaan yang telah diatur oleh pembentuk Undang-Undang
didalam hukum pidana material.
Jumat, 18 Mei 2012
Kolaborasi UU Tipikor dan UU Pencucian Uang untuk Mengungkap Kasus Korupsi
Belakangan
banyak kalangan yang mengeluhkan mengenai lambannya proses hukum penanganan
tindak pidana korupsi. Sehingga banyak yang mengusulkan agar terhadap koruptor selain
dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga dengan Undang-undang
Tindak Pidana Pencucian Uang ( UU TPPU) selain sanksi pidananya yang berat juga
dianggap sangat efektif dalam membongkar kasus-kasus korupsi besar yang terjadi
di negeri ini.
Rabu, 16 Mei 2012
Terampasnya Hak Terpidana untuk Mengajukan Peninjauan Kembali Sebagai Suatu Upaya Hukum Luar Biasa
Peninjauan
kembali (PK) / Herzeining merupakan upaya
hukum luar biasa yang dimiliki seorang terpidana atau ahli warisnya yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap untuk mengajukannya ke Mahkamah Agung (MA) terkecuali
terhadap putusan bebas dari segala dakwaan atau lepas dari segala tuntutan
hukum, kemudian dalam prakter peradilan hak terpidana ini dirampas oleh Jaksa. Maka
pada kesempatan ini saya ingin mencoba membahas celah hukum mana yang dimanfaatkan Jaksa untuk dapat mengajukan PK ke MA.
Senin, 14 Mei 2012
Istilah Istilah Hukum
Sembari
menuggu hujan reda saya mengotak atik blog yang baru saja saya buat dengan
panduan berbagai tutorial. Kemudian Yakub salah seorang teman kantor nyeletuk "kenapa gak posting istilah-istilah hukum karena banyak yang butuh dan nyari" ujarnya. Maka atas saran Yakub inilah saya mencoba untuk
memasukkan beberapa istilah-istilah hukum untuk tahap awal ini
mungkin tidak banyak yang bisa saya masukkan tapi kedepan nantinya akan saya perbaharui terus, berikut beberapa istilah
dalam ilmu hukum semoga bermanfaat.
Beleid yang Terjebak dalam Lingkaran Hukum Pidana
Pada
kesempatan ini saya mau membahas apa itu beleid
yang akhir-akhir ini sering kita dengar mengenai pejabat negara koruptif
berlindung dibalik kebijakan atau beleid.
Sebelum masuk pada pokok bahasan ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa
itu belied serta apa yang mendorong
pejabat negara membuat beleid.
Jumat, 11 Mei 2012
Ketentuan pidana dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya terhadap perlindungan satwa
Satwa
liar dan langka yang dilindungi di Indonesia dari tahun ke tahun semakin
menurun jumlahnya dan ada beberapa spesies yang mendekati kepunahan. Hal ini
disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya perburuan, perdagangan, pemalakan
hutan, kebakaran hutan dan pembangunan pemukiman serta faktor-faktor lainnya. Jika
keadaan demikian terus dibiarkan satwa-satwa liar dan langka tersebut
benar-benar akan punah bila tidak ada tindakan nyata yang serius dari berbagai
pihak khususnya pemerintah dalam mencegah satwa liar dari ancaman kepunahan.
Kamis, 10 Mei 2012
Penyertaan Dalam Delik
Fenomena baru mulai terjadi antar lembaga
penegak hukum kita saat ini. Fenomena yang terjadi yaitu perlombaan antar
lembaga penegak hukum dimana antara kepolisian dan KPK saling berlomba lomba
untuk lebih dulu menetapkan seseorang sebagai tersangka khususnya dalam kasus
korupsi.
Satu lembaga sudah menetapkan seseorang sebagai
tersangka dan satu lembaga lainnya belum menetapkan apa-apa, inilah akibatnya
jika tidak adanya koordinasi antara satu sama lainnya sehingga yang
dikedepankan hanya ego masing-masing lembaga untuk membuktikan ke publik
lembaga penegak hukum mana yang paling hebat demi pencitraan lembaga
masing-masing.
Rabu, 09 Mei 2012
Pembalikan Beban Pembuktian dalam Tindak Pidana Korupsi
Nonton acara Genta Demokrasi di Metro TV yang lagi bahas dugaan korupsi
di Badan Anggaran (Banggar). Dalam acara tersebut dipaparkan sedemikian rupa
bagaimana harta kekayaan oknum-oknum Anggota Banggar melonjak drastis dari
tahun ke tahun dan sulit diterima dengan akal sehat yang disinyalir merupakan
hasil dari tindak pidana korupsi. Diperkuat lagi dengan adanya laporan dari
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) terhadap ratusan transaksi keuangan oknum-oknum Anggota Banggar yang
mencurigakan. Dari sekian banyak Anggota Banggar hanya satu orang yang berstatus
tersangka sedang yang lain masih bebas merdeka menikmati duit korupsi.
Langganan:
Postingan (Atom)