Kamis, 05 Juli 2012

Pemimpin Defisit Legitimasi Politik dari Rakyat


Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah dasar hukum dilaksanakannya pemilihan kepala daerah mulai dari gubernur, bupati, dan walikota dipilih secara langsung dan demokratis oleh rakyat.

Rabu, 20 Juni 2012

Bongkar Kasus Korupsi atau Pengembalian Aset Negara yang dikejar dari UU TPPU


Seperti yang pernah dibahas mengenai kolaborasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), maka kesempatan ini saya coba bahas mengenai penggunaan UU TPPU terhadap kasus Nazaruddin dalam rangka membongkar kasus korupsi.

Senin, 11 Juni 2012

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Semestinya tenaga kerja itu merupakan tulang punggung pembangunan yang dalam hal ini adalah pertumbuhan industri, sehingga kegiatan yang dilakukan mengandung aspek hubungan sosial, hubungan hukum, dan hubungan antar dan inter organisasi yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban dan dilaksanakan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Selasa, 05 Juni 2012

Strategi Jaksa dalam Penggunaan Upaya Hukum Kasasi terhadap Putusan Bebas


Pada tulisan terdahulu saya menuliskan tentang yurisprudensi sesat, sudah barang tentu yurisprudensi ini juga yang akan dimanfaatkan oleh Jaksa sebagai salah satu dasar hukum dalam rangka memajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan bebas, tentunya putusan bebas yang dimaksud adalah putusan bebas tidak murni atau yang merupakan pelepasan dari segala tuntutan hukum. Bagaimanakah Jaksa memanfaatkan yurisprudensi ini sebagai salah satu dasar hukum tentunya akan dimuat dalam memori kasasi yang akan diajukan ke MA, berikut akan saya jabarkan mengenai strategi Jaksa untuk mengajukan upaya hukum kasasi agar dapat diterima oleh MA.

Sabtu, 02 Juni 2012

Yurisprudensi Sesat


Yurisprudensi adalah putusan putusan hakim terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap yang diikuti hakim lain dalam memutus perkara yang sama. Yurisprudensi hadir untuk menyelaraskan Undang Undang dengan keadaan masyarakat dengan cara penafsiran jika peraturan tidak jelas atau mengkonstruksi hukum jika UU tidak mengaturnya yang berfungsi untuk mengisi kekosongan hukum. Kemudian timbul masalah ketika yurisprudensi lahir atas sesuatu yang telah diatur secara jelas dalam UU, contohnya putusan bebas (vrijspraak) yang tidak bisa dimintakan kasasi oleh Jaksa. Tapi karena adanya Yurisprudensi yang membenarkan Jaksa memajukan kasasi terhadap putusan bebas akhirnya Jaksa selalu mengajukan kasasi atas putusan bebas dangan mengacu pada yurisprudensi tadi. Yurisprudensi semacam ini bukannya untuk mengisi kekosongan hukum tapi malah merusak hukum itu sendiri dengan cara penafsiran sesat.

Jumat, 25 Mei 2012

Sedikit Mengenai Hukum Penitensier


Hukum Penitensier, sudah lama saya tidak mendengar kata-kata ini dan sudah lama pula saya tidak membaca ulang mengenai cabang ilmu hukum yang satu ini. Biasanya Hukum penitensier membahas masalah yang berkenaan dengan pidana dan pemidanaan. Menurut Van Bemmelen Hukum Penitensier artinya hukum yang berkenaan dengan tujuan, daya kerja, dan organisasi dari lembaga-lembaga pemidanaan. Sedangkan menurut Sudarto Hukum Penitensier adalah bagian dari hukum yang mengatur atau yang memberi stelsel sanksi. Dari dua pendapat ahli ini maka dapat diuraikan bahwa Hukum Penitensier adalah sebagai suatu keseluruhan norma-norma yang mengatur lembaga-lembaga pidana atau pemidanaan, lembaga-lembaga penindakan dan lembaga-lembaga kebijaksanaan yang telah diatur oleh pembentuk Undang-Undang didalam hukum pidana material.

Jumat, 18 Mei 2012

Kolaborasi UU Tipikor dan UU Pencucian Uang untuk Mengungkap Kasus Korupsi


Belakangan banyak kalangan yang mengeluhkan mengenai lambannya proses hukum penanganan tindak pidana korupsi. Sehingga banyak yang mengusulkan agar terhadap koruptor selain dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang ( UU TPPU) selain sanksi pidananya yang berat juga dianggap sangat efektif dalam membongkar kasus-kasus korupsi besar yang terjadi di negeri ini.

Rabu, 16 Mei 2012

Terampasnya Hak Terpidana untuk Mengajukan Peninjauan Kembali Sebagai Suatu Upaya Hukum Luar Biasa


Peninjauan kembali (PK) / Herzeining merupakan upaya hukum luar biasa yang dimiliki seorang terpidana atau ahli warisnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk mengajukannya ke Mahkamah Agung (MA) terkecuali terhadap putusan bebas dari segala dakwaan atau lepas dari segala tuntutan hukum, kemudian dalam prakter peradilan hak terpidana ini dirampas oleh Jaksa. Maka pada kesempatan ini saya ingin mencoba membahas celah hukum mana yang dimanfaatkan Jaksa untuk dapat mengajukan PK ke MA.

Senin, 14 Mei 2012

Istilah Istilah Hukum


Sembari menuggu hujan reda saya mengotak atik blog yang baru saja saya buat dengan panduan berbagai tutorial. Kemudian Yakub salah seorang teman kantor nyeletuk "kenapa gak posting istilah-istilah hukum karena banyak yang butuh dan nyari" ujarnya. Maka atas saran Yakub inilah saya mencoba untuk memasukkan beberapa istilah-istilah hukum untuk tahap awal ini mungkin tidak banyak yang bisa saya masukkan tapi kedepan nantinya akan saya perbaharui terus, berikut beberapa istilah dalam ilmu hukum semoga bermanfaat.

Beleid yang Terjebak dalam Lingkaran Hukum Pidana


Pada kesempatan ini saya mau membahas apa itu beleid yang akhir-akhir ini sering kita dengar mengenai pejabat negara koruptif berlindung dibalik kebijakan atau beleid. Sebelum masuk pada pokok bahasan ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa itu belied serta apa yang mendorong pejabat negara membuat beleid.

Jumat, 11 Mei 2012

Ketentuan pidana dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya terhadap perlindungan satwa

Satwa liar dan langka yang dilindungi di Indonesia dari tahun ke tahun semakin menurun jumlahnya dan ada beberapa spesies yang mendekati kepunahan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya perburuan, perdagangan, pemalakan hutan, kebakaran hutan dan pembangunan pemukiman serta faktor-faktor lainnya. Jika keadaan demikian terus dibiarkan satwa-satwa liar dan langka tersebut benar-benar akan punah bila tidak ada tindakan nyata yang serius dari berbagai pihak khususnya pemerintah dalam mencegah satwa liar dari ancaman kepunahan.

Kamis, 10 Mei 2012

Penyertaan Dalam Delik

Fenomena baru mulai terjadi antar lembaga penegak hukum kita saat ini. Fenomena yang terjadi yaitu perlombaan antar lembaga penegak hukum dimana antara kepolisian dan KPK saling berlomba lomba untuk lebih dulu menetapkan seseorang sebagai tersangka khususnya dalam kasus korupsi. 

Satu lembaga sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka dan satu lembaga lainnya belum menetapkan apa-apa, inilah akibatnya jika tidak adanya koordinasi antara satu sama lainnya sehingga yang dikedepankan hanya ego masing-masing lembaga untuk membuktikan ke publik lembaga penegak hukum mana yang paling hebat demi pencitraan lembaga masing-masing.

Rabu, 09 Mei 2012

Pembalikan Beban Pembuktian dalam Tindak Pidana Korupsi

Nonton acara Genta Demokrasi di Metro TV yang lagi bahas dugaan korupsi di Badan Anggaran (Banggar). Dalam acara tersebut dipaparkan sedemikian rupa bagaimana harta kekayaan oknum-oknum Anggota Banggar melonjak drastis dari tahun ke tahun dan sulit diterima dengan akal sehat yang disinyalir merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Diperkuat lagi dengan adanya laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap ratusan transaksi keuangan oknum-oknum Anggota Banggar yang mencurigakan. Dari sekian banyak Anggota Banggar hanya satu orang yang berstatus tersangka sedang yang lain masih bebas merdeka menikmati duit korupsi.