Perubahan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah menjadi Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah dasar hukum dilaksanakannya
pemilihan kepala daerah mulai dari gubernur, bupati, dan walikota dipilih secara
langsung dan demokratis oleh rakyat.