Seperti
yang pernah dibahas mengenai kolaborasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU
Tipikor) dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), maka
kesempatan ini saya coba bahas mengenai penggunaan UU TPPU terhadap kasus
Nazaruddin dalam rangka membongkar kasus korupsi.
Rabu, 20 Juni 2012
Senin, 11 Juni 2012
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Semestinya
tenaga kerja itu merupakan tulang punggung pembangunan yang dalam hal ini
adalah pertumbuhan industri, sehingga kegiatan yang dilakukan mengandung aspek
hubungan sosial, hubungan hukum, dan hubungan antar dan inter organisasi yang
dapat menimbulkan hak dan kewajiban dan dilaksanakan berdasarkan nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila.
Selasa, 05 Juni 2012
Strategi Jaksa dalam Penggunaan Upaya Hukum Kasasi terhadap Putusan Bebas
Pada
tulisan terdahulu saya menuliskan tentang yurisprudensi sesat, sudah barang tentu yurisprudensi ini juga yang akan dimanfaatkan oleh Jaksa sebagai salah satu dasar hukum
dalam rangka memajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan
bebas, tentunya putusan bebas yang dimaksud adalah putusan bebas tidak murni
atau yang merupakan pelepasan dari segala tuntutan hukum. Bagaimanakah Jaksa
memanfaatkan yurisprudensi ini sebagai salah satu dasar hukum tentunya akan
dimuat dalam memori kasasi yang akan diajukan ke MA, berikut akan saya jabarkan
mengenai strategi Jaksa untuk mengajukan upaya hukum kasasi agar dapat diterima
oleh MA.
Sabtu, 02 Juni 2012
Yurisprudensi Sesat
Yurisprudensi
adalah putusan putusan hakim terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap yang
diikuti hakim lain dalam memutus perkara yang sama. Yurisprudensi hadir untuk
menyelaraskan Undang Undang dengan keadaan masyarakat dengan cara penafsiran
jika peraturan tidak jelas atau mengkonstruksi hukum jika UU tidak mengaturnya
yang berfungsi untuk mengisi kekosongan hukum. Kemudian timbul masalah ketika
yurisprudensi lahir atas sesuatu yang telah diatur
secara jelas dalam UU, contohnya putusan bebas (vrijspraak) yang tidak bisa dimintakan kasasi oleh Jaksa. Tapi
karena adanya Yurisprudensi yang membenarkan Jaksa memajukan kasasi terhadap
putusan bebas akhirnya Jaksa selalu mengajukan kasasi atas putusan bebas dangan
mengacu pada yurisprudensi tadi. Yurisprudensi semacam ini bukannya untuk
mengisi kekosongan hukum tapi malah merusak hukum itu sendiri dengan cara
penafsiran sesat.
Langganan:
Postingan (Atom)