Rabu, 20 Juni 2012

Bongkar Kasus Korupsi atau Pengembalian Aset Negara yang dikejar dari UU TPPU


Seperti yang pernah dibahas mengenai kolaborasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), maka kesempatan ini saya coba bahas mengenai penggunaan UU TPPU terhadap kasus Nazaruddin dalam rangka membongkar kasus korupsi.

Senin, 11 Juni 2012

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Semestinya tenaga kerja itu merupakan tulang punggung pembangunan yang dalam hal ini adalah pertumbuhan industri, sehingga kegiatan yang dilakukan mengandung aspek hubungan sosial, hubungan hukum, dan hubungan antar dan inter organisasi yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban dan dilaksanakan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Selasa, 05 Juni 2012

Strategi Jaksa dalam Penggunaan Upaya Hukum Kasasi terhadap Putusan Bebas


Pada tulisan terdahulu saya menuliskan tentang yurisprudensi sesat, sudah barang tentu yurisprudensi ini juga yang akan dimanfaatkan oleh Jaksa sebagai salah satu dasar hukum dalam rangka memajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan bebas, tentunya putusan bebas yang dimaksud adalah putusan bebas tidak murni atau yang merupakan pelepasan dari segala tuntutan hukum. Bagaimanakah Jaksa memanfaatkan yurisprudensi ini sebagai salah satu dasar hukum tentunya akan dimuat dalam memori kasasi yang akan diajukan ke MA, berikut akan saya jabarkan mengenai strategi Jaksa untuk mengajukan upaya hukum kasasi agar dapat diterima oleh MA.

Sabtu, 02 Juni 2012

Yurisprudensi Sesat


Yurisprudensi adalah putusan putusan hakim terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap yang diikuti hakim lain dalam memutus perkara yang sama. Yurisprudensi hadir untuk menyelaraskan Undang Undang dengan keadaan masyarakat dengan cara penafsiran jika peraturan tidak jelas atau mengkonstruksi hukum jika UU tidak mengaturnya yang berfungsi untuk mengisi kekosongan hukum. Kemudian timbul masalah ketika yurisprudensi lahir atas sesuatu yang telah diatur secara jelas dalam UU, contohnya putusan bebas (vrijspraak) yang tidak bisa dimintakan kasasi oleh Jaksa. Tapi karena adanya Yurisprudensi yang membenarkan Jaksa memajukan kasasi terhadap putusan bebas akhirnya Jaksa selalu mengajukan kasasi atas putusan bebas dangan mengacu pada yurisprudensi tadi. Yurisprudensi semacam ini bukannya untuk mengisi kekosongan hukum tapi malah merusak hukum itu sendiri dengan cara penafsiran sesat.