Rabu, 15 Mei 2013

Bukan main nyamannya jadi koruptor di Negeri ini


A.   PENDAHULUAN
Korupsi mempunyai banyak pengertian, tinggal tergantung pada siapa yang memandang dan dari sudut mana. Namun demikian dalam bahasa hukum positif (undang-undang No. 31 tahun 1999 jo undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi), korupsi berarti perbuatan setiap orang baik pemerintah maupun swasta yang secara melanggar hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Selasa, 16 April 2013

Dasar Hukum dan Tata Cara Pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh



Tenaga kerja merupakan tulang punggung pembangunan yang dalam hal ini adalah pertumbuhan industri, sehingga kegiatan yang dilakukan mengandung aspek hubungan sosial, hubungan hukum, dan hubungan antar dan inter organisasi yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban dan dilaksanakan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Berdasarkan pasal 27 ayat 2 UUD 1945 Jo. Pasal 1 angka 2 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Sehingga diperlukan suatu sikap sosial yang mencerminkan persatuan nasional, kegotongroyongan, tenggang rasa, dan pengendalian diri, serta sikap mental dari pelaku dalam proses produksi yaitu sikap saling menghormati dan saling mengerti serta memahami hak dan kewajibannya masing-masing. Beginilah hubungan ideal yang diinginkan antara pekerja dan pengusaha.
Atas dasar cita-cita mulia tersebut diatas maka keberadaan tenaga kerja dan pengusaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Kemudian dalam UU No. 13 Tahun 2003 pasal 104 ayat 1 dinyatakan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, demikian juga sebaliknya dalam pasal 105 ayat 1 dinyatakan bahwa pengusaha berhak membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha.

Selasa, 22 Januari 2013

Tinjauan Teori Hukum Progresif terhadap Putusan yang Ultra Petita


I.                   Latar Belakang
Harry C. Bredemeier memandang bahwa tugas pengadilan adalah untuk membuat suatu putusan yang akan mencegah konflik dan gangguan terciptanya kerja sama. Untuk melaksanakan tugasnya itu, pengadilan membutuhkan tiga keadaan, atau di dalam istilah yang digunakan oleh Parsons dan koleganya, pengadilan bergantung pada tiga jenis masukan (input), masing-masing:[1]
  1. Pengadilan membutuhkan suatu analisis tentang hubungan sebab akibat.
  2. Pengadilan membutuhkan suatu konsep dari apa yang oleh “pembagian kerja” adalah “for”; apa tujuan dari sistem-sistem yang ada, apa usaha negara untuk menciptakan atau mempertahankan pelaksanaan kekuasaan.
  3. Pengadilan membutuhkan suatu kemauan dari para pihak untuk menggunakan pengadilan sebagai mekanisme penyelesain konflik mereka.

Kamis, 17 Januari 2013

Tinjauan Yuridis Sosiologis atas putusan PK MA terhadap Hengky Gunawan


Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh Hengky Gunawan kepada Mahkamah Agung (MA) telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkhract) dimana permohonan PK Hengky Gunawan dikabulkan oleh Majelis Hakim yang kemudian mengubah pidana yang dijatuhkan yaitu dari pidana mati ke pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000 subsider selama 4 bulan kurungan. Namun disamping itu putusan yang telah menjadi hukum ini tidak kemudian serta-merta di lihat sebagai sebuah proses penegakan hukum yang mengedepankan kepastian hukum saja. Akan tetapi aspek yang tidak kalah penting adalah rasa keadilan yang timbul di masyarakat sebagai akibat dari sebuah putusan hukum, sehingga secara tinjauan sosiologis menjadi persoalan yang penting untuk dikaji sebagai wujud dari sebuah hukum yang baik, disamping aspek yuridis dan folosofis.