Selasa, 22 Januari 2013

Tinjauan Teori Hukum Progresif terhadap Putusan yang Ultra Petita


I.                   Latar Belakang
Harry C. Bredemeier memandang bahwa tugas pengadilan adalah untuk membuat suatu putusan yang akan mencegah konflik dan gangguan terciptanya kerja sama. Untuk melaksanakan tugasnya itu, pengadilan membutuhkan tiga keadaan, atau di dalam istilah yang digunakan oleh Parsons dan koleganya, pengadilan bergantung pada tiga jenis masukan (input), masing-masing:[1]
  1. Pengadilan membutuhkan suatu analisis tentang hubungan sebab akibat.
  2. Pengadilan membutuhkan suatu konsep dari apa yang oleh “pembagian kerja” adalah “for”; apa tujuan dari sistem-sistem yang ada, apa usaha negara untuk menciptakan atau mempertahankan pelaksanaan kekuasaan.
  3. Pengadilan membutuhkan suatu kemauan dari para pihak untuk menggunakan pengadilan sebagai mekanisme penyelesain konflik mereka.

Kamis, 17 Januari 2013

Tinjauan Yuridis Sosiologis atas putusan PK MA terhadap Hengky Gunawan


Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh Hengky Gunawan kepada Mahkamah Agung (MA) telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkhract) dimana permohonan PK Hengky Gunawan dikabulkan oleh Majelis Hakim yang kemudian mengubah pidana yang dijatuhkan yaitu dari pidana mati ke pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000 subsider selama 4 bulan kurungan. Namun disamping itu putusan yang telah menjadi hukum ini tidak kemudian serta-merta di lihat sebagai sebuah proses penegakan hukum yang mengedepankan kepastian hukum saja. Akan tetapi aspek yang tidak kalah penting adalah rasa keadilan yang timbul di masyarakat sebagai akibat dari sebuah putusan hukum, sehingga secara tinjauan sosiologis menjadi persoalan yang penting untuk dikaji sebagai wujud dari sebuah hukum yang baik, disamping aspek yuridis dan folosofis.