Kamis, 05 Juli 2012

Pemimpin Defisit Legitimasi Politik dari Rakyat


Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah dasar hukum dilaksanakannya pemilihan kepala daerah mulai dari gubernur, bupati, dan walikota dipilih secara langsung dan demokratis oleh rakyat.

Rabu, 20 Juni 2012

Bongkar Kasus Korupsi atau Pengembalian Aset Negara yang dikejar dari UU TPPU


Seperti yang pernah dibahas mengenai kolaborasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), maka kesempatan ini saya coba bahas mengenai penggunaan UU TPPU terhadap kasus Nazaruddin dalam rangka membongkar kasus korupsi.

Senin, 11 Juni 2012

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Semestinya tenaga kerja itu merupakan tulang punggung pembangunan yang dalam hal ini adalah pertumbuhan industri, sehingga kegiatan yang dilakukan mengandung aspek hubungan sosial, hubungan hukum, dan hubungan antar dan inter organisasi yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban dan dilaksanakan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Selasa, 05 Juni 2012

Strategi Jaksa dalam Penggunaan Upaya Hukum Kasasi terhadap Putusan Bebas


Pada tulisan terdahulu saya menuliskan tentang yurisprudensi sesat, sudah barang tentu yurisprudensi ini juga yang akan dimanfaatkan oleh Jaksa sebagai salah satu dasar hukum dalam rangka memajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan bebas, tentunya putusan bebas yang dimaksud adalah putusan bebas tidak murni atau yang merupakan pelepasan dari segala tuntutan hukum. Bagaimanakah Jaksa memanfaatkan yurisprudensi ini sebagai salah satu dasar hukum tentunya akan dimuat dalam memori kasasi yang akan diajukan ke MA, berikut akan saya jabarkan mengenai strategi Jaksa untuk mengajukan upaya hukum kasasi agar dapat diterima oleh MA.

Sabtu, 02 Juni 2012

Yurisprudensi Sesat


Yurisprudensi adalah putusan putusan hakim terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap yang diikuti hakim lain dalam memutus perkara yang sama. Yurisprudensi hadir untuk menyelaraskan Undang Undang dengan keadaan masyarakat dengan cara penafsiran jika peraturan tidak jelas atau mengkonstruksi hukum jika UU tidak mengaturnya yang berfungsi untuk mengisi kekosongan hukum. Kemudian timbul masalah ketika yurisprudensi lahir atas sesuatu yang telah diatur secara jelas dalam UU, contohnya putusan bebas (vrijspraak) yang tidak bisa dimintakan kasasi oleh Jaksa. Tapi karena adanya Yurisprudensi yang membenarkan Jaksa memajukan kasasi terhadap putusan bebas akhirnya Jaksa selalu mengajukan kasasi atas putusan bebas dangan mengacu pada yurisprudensi tadi. Yurisprudensi semacam ini bukannya untuk mengisi kekosongan hukum tapi malah merusak hukum itu sendiri dengan cara penafsiran sesat.

Jumat, 25 Mei 2012

Sedikit Mengenai Hukum Penitensier


Hukum Penitensier, sudah lama saya tidak mendengar kata-kata ini dan sudah lama pula saya tidak membaca ulang mengenai cabang ilmu hukum yang satu ini. Biasanya Hukum penitensier membahas masalah yang berkenaan dengan pidana dan pemidanaan. Menurut Van Bemmelen Hukum Penitensier artinya hukum yang berkenaan dengan tujuan, daya kerja, dan organisasi dari lembaga-lembaga pemidanaan. Sedangkan menurut Sudarto Hukum Penitensier adalah bagian dari hukum yang mengatur atau yang memberi stelsel sanksi. Dari dua pendapat ahli ini maka dapat diuraikan bahwa Hukum Penitensier adalah sebagai suatu keseluruhan norma-norma yang mengatur lembaga-lembaga pidana atau pemidanaan, lembaga-lembaga penindakan dan lembaga-lembaga kebijaksanaan yang telah diatur oleh pembentuk Undang-Undang didalam hukum pidana material.

Jumat, 18 Mei 2012

Kolaborasi UU Tipikor dan UU Pencucian Uang untuk Mengungkap Kasus Korupsi


Belakangan banyak kalangan yang mengeluhkan mengenai lambannya proses hukum penanganan tindak pidana korupsi. Sehingga banyak yang mengusulkan agar terhadap koruptor selain dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang ( UU TPPU) selain sanksi pidananya yang berat juga dianggap sangat efektif dalam membongkar kasus-kasus korupsi besar yang terjadi di negeri ini.