A. PENDAHULUAN
Korupsi
mempunyai banyak pengertian, tinggal tergantung pada siapa yang memandang dan
dari sudut mana. Namun demikian dalam bahasa hukum positif (undang-undang No.
31 tahun 1999 jo undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi), korupsi berarti perbuatan setiap orang baik pemerintah maupun swasta
yang secara melanggar hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.