Rabu, 15 Mei 2013

Bukan main nyamannya jadi koruptor di Negeri ini


A.   PENDAHULUAN
Korupsi mempunyai banyak pengertian, tinggal tergantung pada siapa yang memandang dan dari sudut mana. Namun demikian dalam bahasa hukum positif (undang-undang No. 31 tahun 1999 jo undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi), korupsi berarti perbuatan setiap orang baik pemerintah maupun swasta yang secara melanggar hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Korupsi adalah suatu perbuatan yang sudah lama dikenal di dunia dan di Indonesia. Dampak dari korupsi ini sangatlah luas, tetapi akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi ini tidak langsung dirasakan oleh masyarakat, namun demikian akibat tidak langsung ini merupakan bahaya laten yang pada akhirnya bisa membuat kehidupan berbangsa dan bernegara ini hancur, begitu dahsyatnya bahaya korupsi ini sehingga kita harus selalu waspada. Telah banyak aturan yang dibentuk dan telah ada pula badan khusus yang menangani tindak pidana korupsi namun koruptor masih saja ada disetiap sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara kita.
Sebab utama terjadinya korupsi adalah adanya nafsu untuk selalu hidup mewah melalui jalan pintas, hanya semata-mata ingin memandang status sosial dan realitas ini banyak dilakukan oleh kalangan orang yang menjadi pejabat negara atau orang yang mempunyai kekuasaan. Realitas ini tentunya telah menghancurkan sistem sosial budaya masyarakat, karena kehidupan yang normal menjadi abnormal dan yang abnormal menjadi normal.
Korupsi nyaris menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia, dan telah pula ditetapkan sebagai negara terkorup oleh lembaga internasional, namun gelar negara terkorup ternyata tak mampu memberi pengaruh apa-apa bagi para penyelenggara negara untuk segera membasmi korupsi. Ketidakberdayaan para penyelenggara negara untuk membasmi korupsi ini memunculkan ungkapan yang sangat memalukan “bukan main susahnya mengatasi persoalan korupsi di Indonesia dan bukan main pula nyamannya jadi koruptor di Negeri ini”
Dampak dari korupsi ini sangat besar terhadap rusaknya tatanan sosial, ekonomi, politik dan hukum. Salah satu dampak dari korupsi yang sangat tinggi yaitu terhadap pola prilaku masyarakat, perilaku korup akan membangun mental masyarakat yang hipokrit yang termanifestasikan dalam bentuk sikap “mumpungisme” hal itu jelas akan merusak mental bangsa ini, bangsa yang penuh dengan korupsi potensial melahirkan generasi yang bermental dangkal, perilaku “ikhlas” tanpa pamrih akan sangat jarang ditemukan dalam kondisi seperti ini. Perilaku korup juga potensial membangun mental penjilat dan mendidik masyarakat untuk menjadi penipu.[1] Dari dampak yang terlihat jelas bagaimana korupsi mampu mengubah pandangan hidup masyarakat yang penuh semangat kekeluargaan menjadi masyarakat berfaham kebendaan. Masyarakat yang suka menolong berubah sedemikian rupa menjadi masyarakat yang pamrih setiap membantu yang lain. Perubahan pola sikap yang demikian membawa ruang tersendiri pada korupsi untuk menjadi bagian dari sistem sosial kita.[2]
Terhadap akibat yang muncul atas perbuatan korupsi yang sangat luar biasa diatas, maka korupsi dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa / extra ordinary crima. Oleh karena itu tindakan pemberantasannya juga harus luar biasa pula. Telah bebagai usaha yang dilakukan untuk memberantas tindak pidana korupsi diantaranya melalui peraturan perundang-undangan yaitu UU No. 31 tahun 1999 yang kemudian diubah dengan UU No. 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang mana dalam UU ini telah diperluasnya definisi “secara melawan hukum”, yang pada mulanya hanya diartikan secara formil yaitu suatu tindakan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi kalau perbuatan itu telah diatur dalam perundang-undangan secara tertulis, kemudian definisi “secara melawan hukum”, diperluas tidak hanya karena melawan peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan itu merugikan rakyat dan melawan rasa keadilan masyarakat (secara materiil) maka bisa juga dijerat dengan UU korupsi. Kemudian masih dalam UU Tipikor ini, juga diatur mengenai beban pembuktian yang memungkinkan beban pembuktian dibebankan kepada terdakwa atau yang lebih dikenal dengan sebutan sistem pembuktian terbalik. Hal ini adalah menyimpangi atau sebagai perkecualian dari hukum pembuktian umum, seperti yang diatur dalam kodifikasi.[3] Selain membentuk UU pemberantasan tindak pidana korupsi juga di bentuk suatu lembaga superbody yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi dengan kewenangan istimewa sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

B.   PERUMUSAN MASALAH
Itulah beberapa upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi, namun berbagai upaya yang telah dilakukan ternyata tidak cukup mampu mengatasi bahaya laten korupsi di Negeri ini. Ketidakberdayaan hukum dalam meyelesaikan keanegaragaman persoalan hukum terutama persoalan korupsi ini, maka pemakalah akan mencoba untuk melihatnya dari perspektif sosiologi hukum yaitu peran dan kedudukan sosiologi hukum dalam rangka penegakan hukum.

C.   PEMBAHASAN
Ketika hukum sudah tidak berdaya menghadapi tindak pidana korupsi, maka akan muncul suatu pertanyaan besar bagaimana penegakan hukum itu ditegakkan. Guna menjawab pertanyaan demikian kita tidak bisa selalu bersandar pada penegakan hukum yang legalistik positivisme, tapi kita harus menjawabnya dari sisi-sisi lain dari hukum, salah satunya kita bisa menjawabnya dengan menggunakan optik sosiologi hukum.
Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu yang kajiannya bersifat empiris, yang mana memandang hukum sebagai kenyataan, kajian empiris mengkaji law in action, yang dunianya adalah das sein (apa kenyataannya). Maka ketika kita membahas persoalan korupsi, kita tidak akan membahas pasal undang-undangnya, tetapi mempertanyakan bagaimana korupsi dalam kenyataannya. Yang pada akhirnya menimbulkan pertanyaan empiris, mengapa korupsi masih merajalela dan sangat sulit pemberantasannya, kekuatan sosial apa yang ada di belakangnya, faktor-faktor non hukum apa menjadi penyebabnya. Itulah sebabnya mengapa sering juga dikatakan bahwa kajian filsafat hukum membawa kita “melangit”, sementara kajian empiris membawa kita membumi.[4]
Ketika kita mempelajari hukum dalam kenyataannya yang demikian itu, maka harus keluar dari batas-batas peraturan hukum dan mengamati praktik-praktik dan / atau hukum sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang di dalam masyarakat. Pengkajian hukum yang seperti inilah yang disebut pendekatan yuridis empiris.[5]
Salah satu kajian empiris terhadap korupsi ini kita akan melihat sebab-sebab terjadinya korupsi. Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi, yang dapat diklasifikasikan menjadi faktor internal dan faktor eksternal[6] :
1.    Faktor internal
Yang dimaksud dengan faktor internal adalah faktor yang ada dalam diri seseorang pemegang kekuasaan yang mendorong untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan demi keuntungan pribadi dan atau kelompok, baik keuntungan secara ekonomi maupun keuntungan secara politik. Faktor internal ini bisa terjadi karena orang dalam keadaan terpaksa, karena gaji tidak mencukupi kebutuhan. Namun juga dapat terjadi karena kerakusan dan menumpuk-numpuk materi.
Dorongan untuk penyalahgunaan kekuasaan / korupsi karena kerakusan tersebut dapat disebabkan karena renggangnya nilai-nilai sosial keagamaan dan budaya masyarakat, yang tergantikan dengan nilai-nilai Hedonisme, Materialisme, Pragmatisme dan Konsumerisme.
2.    Faktor eksternal
Yang dimaksud dengan faktor eksternal ini adalah adanya sistem pemerintahan yang memang memberikan kesempatan kepada pemegang kekuasaan untuk melakukan korupsi.
Setelah mengetahui sebab-sebab orang melakukan korupsi maka pandangan akan kita alihkan kepada bagaimana proses penegakan hukumnya. Ketika kita akan melihat penegakan hukum maka tidak akan terlepas pada pengadilan sebagai suatu lembaga penegakan hukum dan orang-orang yang ada dalam lembaga pengadilan tersebut.
Persoalan Peradilan di Indonesia sangat menarik hal ini disebabkan bukan karena baiknya proses peradilan tersebut, tetapi karena buruknya image pengadilan di mata publik Indonesia dan dunia Internasional.
Adalah hal yang biasa ketika suatu kasus korupsi yang dilakukan oleh tokoh masyarakat atau penyelenggara negara yang jumlah nya milyaran rupiah trilyunan bahkan, tetapi terhadap mereka-mereka yang korup itu hanya dipidana ringan-ringan saja. Tetapi bisa kita bandingkan terhadap masyarakat biasa yang mencuri ayam hukuman yang ditimpakan padanya hukuman maksimal.
Untuk memberantas korupsi di Bumi Indonesia, para penegak hukum, termasuk hakim seyogianya mengikuti filosofi almarhum Prof. Dr. Burhanuddin Lopa, S.H., bahwa yang harus disidik lebih awal dan jika terbukti dihukum seberat-beratnya adalah “orang-orang besar”, hal itu dibutuhkan bagi rakyat kecil, bahwa mereka harus mempercayai law enforcement karena law enforcement memang tidak membeda-bedakan orang. Bahkan hukuman yang lebih berat harus ditimpakan kepada “tokoh-tokoh masyarakat” yang melakukan kejahatan yang sama dengan mereka yang “bukan tokoh”. Mengenai hal ini kita bisa belajar kepada Hongkong, dimana langkah yang harus diprioritaskan adalah frying big fish alias “menggoreng ikan kakap”.
Harry C. Bredemeier memandang bahwa tugas pengadilan adalah untuk membuat suatu putusan yang akan mencegah konflik dan gangguan terciptanya kerja sama. Untuk melaksanakan tugasnya itu, pengadilan membutuhkan tiga keadaan, atau di dalam istilah yang digunakan oleh Parsons dan koleganya, pengadilan bergantung pada tiga jenis masukan (input), masing-masing:[7]
  1. Pengadilan membutuhkan suatu analisis tentang hubungan sebab akibat.
  2. Pengadilan membutuhkan suatu konsep dari apa yang oleh “pembagian kerja” adalah “for”; apa tujuan dari sistem-sistem yang ada, apa usaha negara untuk menciptakan atau mempertahankan pelaksanaan kekuasaan.
  3. Pengadilan membutuhkan suatu kemauan dari para pihak untuk menggunakan pengadilan sebagai mekanisme penyelesain konflik mereka.
Setelah kita melihat pengadilan dan hakim-hakim yang tergabung didalamnya, tentunya kita bertanya-tanya kenapa sekian banyak putusan pengadilan yang terkait dengan para koruptor ini tidak serta merta membuat tingkat korupsi di negara ini lantas menurun. Maka hal ini tidak akan terlepas pada pertanyaan seberapa jauh pengaruh putusan pengadilan terhadap efektifitas hukum. Putusan pengadilan dapat mempengaruhi efektif atau tidaknya suatu aturan hukum, merupakan persoalan yang cukup penting dibahas dari optik empiris.
Satjipto Rahardjo menuliskan bahwa, para hakim termasuk orang-orang profesional yang bekerja dengan diam-diam. Lingkungan dan suasana kerja hakim adalah suasana yang tenang dan tenteram, sangat berbeda dengan komponen peradilan yang lain, seperti polisi. Pekerjaan memeriksa dan mengadili lebih banyak mengarahkan kemampuan intelektual daripada otot. Tetapi, ternyata kelirulah kita jika berpendapat, bahwa pekerjaan profesional yang penuh dengan ketenangan itu tidak dapat menghasilkan suatu keguncangan besar, suatu perubahan sosial.[8]
Dari apa yang dituliskan oleh Satjipto Rahardjo di atas, dapat dipahami bahwa semenjak kita mengubah pandangan logis yang hanya memandang hakim sekedar “terompet undang-undang”, maka sejak itu kita tidak lagi memandang hakim sebagai pelaksana hukum, tetapi hakim sudah membuat hukum (judge made law) yaitu putusannya. Dengan kata lain, putusan hakim adalah hukum.
Para hakim melalui putusannya, seyogianya tidak menjatuhkan putusan-putusan yang tidak membumi, dalam arti sama sekali jauh dari kebutuhan masyarakatnya. Di saat suatu jenis kejahatan tertentu sedang marak-maraknya, lantas hakim hanya menjatuhkan sanksi pidana minimal terhadap para pelaku jenis kejahatan itu, mau tidak mau mempengaruhi sikap warga masyarakat, yakni tidak ngeri untuk juga melakukan jenis kejahatan itu, dan bagi yang sudah pernah melakukannya akan menjadi tidak jera untuk melakukannya lagi. Seharusnya para hakim benar-benar mewujudkan harapan yang terkandung dalam Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU Nomor 48 Tahun 2009) yang menginginkan hakim dalam memutus, senantiasa memerhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakatnya.[9]
Maka sudah sewajarnyalah hakim menjatuhkan vonis yang berat terhadap para koruptor, agar dapat membuat pelaku jera dan membuat warga masyarakat lain terutama para penyelenggara negara negeri ini berpikir ulang untuk melakukan perbuatan korupsi.
Namun dari segi sosiologi hukum, sekalipun pasal yang menjadi dasar dari putusan hakim adalah pasal yang sama, tetapi bersalah tidaknya terdakwa, berat ringannya vonis hakim, masih tergantung berbagai faktor yang sifatnya nonhukum, seperti yang dikemukakan oleh Chambliss dan Seidmann (1971: 28-35), yaitu:[10]
1.    Cara perkara itu tiba di pengadilan,
2.    Sumber-sumber yang dianut oleh hakim,
3.    Atribut-atribut pribadi hakim,
4.    Sosialisasi profesional hakim,
5.    Tekanan-tekanan keadaan terhadap hakim,
6.    Tekanan-tekanan keorganisasian terhadap hakim,
7.    Alternatif-alternatif peraturan yang dapat digunakan.
Dengan semakin meningkatnya kejahatan korupsi ini dan semakin banyaknya para penyelenggara negara yang terjerat kasus korupsi, baik yang berasal dari non partai ataupun dari kalangan partai yang memangku jabatan-jabatan tertentu di lembaga, eksekutif, legeslatif dan yudikatif. Maka sosiologi hukum juga sangat berperan dalam upaya sosialisasi hukum demi untuk meningkatkan kesadaran hukum yang positif, baik dari warga masyarakat secara keseluruhan, maupun dari kalangan penegak hukum.
Sebagaimana diketahui bahwa kesadaran hukum ada dua macam:[11]
1.    Kesadaran hukum positif, identik dengan ketaatan hukum,
2.    Kesadaran hukum negatif, identik dengan ketidaktaatan hukum
Istilah kesadaran hukum digunakan oleh para ilmuwan sosial untuk mengacu ke cara-cara di mana orang-orang memaknakan hukum dan institusi-institusi hukum, yaitu, pemahaman-pemahaman yang memberikan makna kepada pengalaman dan tindakan orang-orang.
Selain daripada kesadaran hukum sosiologi hukum juga berperan dalam kajian empirisnya untuk mengetahui mengenai jenis-jenis ketaatan kepada hukum. Ketaatan hukum dapat dibedakan kualitasnya dalam tiga jenis, seperti yang dikemukakan oleh H.C. Kelman:[12]
1.    Ketaatan yang bersifat compliance, yaitu jika seseorang menaati suatu aturan, hanya karena ia takut terkena sanksi. Kelemahan ketaatan jenis ini, karena ia membutuhkan pengawasan yang terus-menerus.
2.    Ketaatan yang bersifat identification, yaitu jika seseorang manaati aturan, hanya karena ia takut hubungan baiknya dengan pihak lain menjadi rusak.
3.    Ketaatan yang bersifat internalization, yaitu jika seseorang menaati suatu aturan, benar-benar karena ia merasa bahwa aturan itu sesuai dengan nilai-nilai intrinsik yang dianutnya.
Dalam realitasnya, berdasarkan konsep H.C. Kelmen tersebut, seseorang dapat menaati suatu aturan hukum, hanya karena ketaatan salah satu jenis saja, misalnya hanya taat karena compliance, dan tidak karena identification atau internalization. Tetapi juga dapat terjadi, seseorang manaati suatu aturan hukum, berdasarkan dua jenis atau bahkan tiga jenis ketaatan sekaligus. Selain karena aturan hukum itu memang cocok dengan nilai-nilai intrinsik yang dianutnya, juga sekaligus ia dapat menghindari sanksi dan memburuknya hubungan baiknya dengan pihak lain.
Dengan mengetahui adanya tiga jenis ketaatan terebut, maka tidak dapat sekedar menggunakan ukuran ditaatinya suatu aturan hukum atau perundang-undangan sebagai bukti efektifnya aturan tersebut, tetapi paling tidaknya juga harus ada perbedaan kualitas efektivitasnya. Semakin banyak warga masyarakat yang menaati suatu aturan hukum atau perundang-undangan hanya dengan ketaatan yang bersifat compliance atau identification saja, berarti kualitas efektivitasnya masih rendah, sebaliknya semakin banyak yang ketaatannya internalization, maka semakin tinggi kualitas efektivitas hukum aturan hukum atau perundang-undangan itu.[13]
Dengan mengetahui secara nyata cara bekerjanya pengadilan, aparatur penegak hukum, serta hukum itu sendiri yang diperuntukan bagi manusia ditengah-tengah masyarakat dalam menyelesaikan suatu masalah hukum yang timbul khususnya masalah tindak pidana korupsi ini, maka disinilah peran dan kedudukan sosiologi hukum dalam rangka penegakan hukum.
Maka pada akhirnya penulis akan mengutip secara utuh apa yang pernah dituliskan oleh Satjipto Rahardjo pada harian Kompas tanggal 18 Mei 2009 yaitu artikel yang berjudul (Bangsa menuju “Bunuh Diri”), yang kemudian tulisan beliau diberbagai media massa terangkum dalam satu buku dengan judul Penegakan Hukum Progresif, hal ini dimaksudkan sebagai bahan renungan bagi kita semua betapa bahayanya korupsi itu untuk saat ini dan untuk masa yang akan datang.
Apabila saya boleh menggunakan kehidupan tanaman atau tumbuh-tumbuhan sebagai perbandingan, korupsi merupakan benalu yang menempel pada tumbuh-tumbuhan dan menggerogotinya. Seperti benalu, korupsi hidup dengan cara menghisap uang rakyat dan negara. Dalam keasyikannya melakukan maksiat itu, tanpa disadari akhirnya ia membunuh sang tumbuh-tumbuhan dan para koruptor itu pun dengan sendirinya ikut mati. Alatas mengatakan, korupsi itu akhirnya membunuh masyarakat (destroyed the fabric of society).
Sesungguhnya tidak hanya korupsi dan koruptor yang akhirnya menghancurkan negara, bangsa, dan masyarakat, tetapi juga orang-orang yang tidak menjalankan tugas dan pekerjaannya dengan baik.
Pengadilan yang diharapkan menjadi pusat keadilan berubah menjadi pasar yang memperdagangkan putusan pengadilan. Sampai hari ini publik tidak henti-hentinya masih menyoroti terjadinya mafia pengadilan di negeri ini. Ini tentu saja sangat memukul para hakim dan pegawai pengadilan yang masih berusaha menepis praktik para sejawatnya yang sudah menjadi mafioso itu. Pengadilan yang sudah mencoreng martabatnya itu sendiri sudah beramai-ramai bersama-sama dengan para koruptor turut menjadi benalu bagi pohon Indonesia.
Daftar pelaku-pelaku bunuh diri itu dapat diperpanjang kehadirannya di berbagai bidang pekerjaan yang melakukan pelayanan kepada publik. Ia ada di sektor pendidikan, transportasi, kesehatan, kepolisian, politik (dewan-dewan perwakilan rakyat), dan masih banyak lagi. Intinya adalah bahwa banyak pelaku yang seharusnya melayani publik tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Mereka itu juga turut memperparah keadaan dan mendorong terjadinya bunuh diri tersebut.
Mereka lupa bahwa pada akhirnya mereka akan turut terkubur juga bersama-sama dengan matinya “pohon Indonesia” yang mereka ciderai dan gerogoti selama ini.
Bunuh diri bangsa ini ditampilkan sebagai peringatan (reminder) terhadap kemungkinan yang serius dan gawat yang akan menimpa seluruh bangsa. Proses menuju bunuh diri tersebut dapat dicegah dan dihentikan apabila bangsa ini tidak dipenuhi dengan benalu-benalu, melainkan dengan “daun” dan “akar”. Berseberangan dengan perilaku benalu yang korup itu, maka daun dan akar justru menjadi pohon Indonesia hidup dan berkembang dengan subur.
Apabila semua orang di negeri ini melakukan tugas dan pekerjaannya dengan jujur, penuh dedikasi dan beramanah, apakah itu guru, pengusaha, birokrat, wartawan, anggota DPR, gubernur, hakim, dan ribuan lainnya, maka Insya Allah proses menuju bunuh diri itu dapat dicegah.[14]
D.   PENUTUP
Pernyataan korupsi sebagai sebuah kebudayaan tetap menjadi sebuah pernyataan yang melahirkan dua pandangan yang berbeda. Ada pihak yang mengatakan bahwa tindakan korupsi merupakan sebuah budaya dan ada juga yang menentang hal ini. Namun perbedaan pendapat ini didasarkan pada pemahaman kebudayaan yang berbeda-beda pula. Korupsi bisa di lihat sebagai sebuah kebudayaan jika kebudayaan diartikan sebagai sebuah tingkah laku yang terus diwariskan dari generasi ke generasi, sebuah kebiasaan yang terus terpelihara dalam masyarakat baik secara pribadi maupun kelompok yang besar seperti bangsa Indonesia. Namun secara filosofis, korupsi di satu pihak bukanlah sebuah kebudayaan sebab korupsi sungguh bertentangan dengan nilai dan unsur kebudayaan itu sendiri dan di pihak lain korupsi dapat dikatakan sebuah kebudayaan jika meneliti motif dari korupsi itu sendiri. Nilai kebahagiaan yang merupakan hal yang mendasar dari manusia itu sendiri merupakan motif di balik tindakan korupsi itu.
Ketika kita melihat realita mengenai korupsi yang semakin marak, penegakan hukumnya yang lemah, serta para hakim hanya bersandar pada teks undang-undang tanpa mengikutsertakan aktivitas berpikir yang membuat hukum hari ini jauh lebih mudah. Sebab para hakim hanya melaksanakan panduan hukum yang sudah mapan selama berpuluhan tahun, “tanpa berpikir”. Teks hukum itu sudah tinggal dilaksanakan saja. Pekerjaan “berpikir” ini ditinggalkan jauh, sehingga hakim tak ambil pusing untuk mencari relasi antara teks hukum dengan disiplin ilmu, realitas sosial, dan budaya masyarakat. Begitulah Jasques Lacan menggambarkan mengenai hukum yang hanya dijalankan sesuai dengan apa yang tertulis saja.
Begitu pula kaitannya dengan penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi jika hakim tidak menggunakan aktifitas berpikirnya dan hanya terpaku pada setumpuk undang-undang yang dihadapkan kepadanya maka mustahil akan ditemui vonis hakim yang memberikan rasa keadilan dalam masyarakat. Kita hanya akan menemukan vonis hakim yang ringan-ringan saja terhadap para koruptor yang telah menjarah uang rakyat dan uang negara. Terhadap vonis yang demikian maka mustahil akan membuat para koruptor jera dan membuat orang takut atau berpikir ribuan kali untuk korupsi.
Maka sekali lagi penulis menyatakan, bahwa dalam rangka penegakan hukum terkait masalah korupsi ini kita tidak bisa terlepas dari peran dan kedudukan sosiologi hukum, dimana sosiologi hukum melihat hukum kearah fungsional, dimana ada hubungan yang erat antara hukum dan kenyataan sosial yang hidup dan tetap memerhatikan hukum yang dan bergerak.










DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdul Halim Barkatullah & Teguh Prasetyo, Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum: Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartat, ctk. Pertama, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012.
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-undang (legisprudence), ctk. Keempat, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012.
Achmad Ali & Wiwie Heryani, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, ctk. Pertama, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012.
-------------------------------------------. Sosiologi Hukum Kajian Empiris Terhadap Pengadilan, ctk. Pertama, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012
Adami Chazawi, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, ctk. Pertama, PT. Alumni, Bandung, 2006
Afwan Khariri, Ahmad Charisudin, Bisman Bahtiar, Luthfi J. Kurniawan & Nur Hadi, Menyingkap korupsi di Daerah, In-Trans, Malang, 2003

Ikhwan Fahrojih, Luthfi J. Kurniawan & Tulus Wahyuono, Seri Pendidikan Anti Korupsi Mengerti dan Melawan Korupsi, ctk. Pertama, Yappika, Jakarta, 2005

Faisal, Menerobos Positivisme Hukum, ctk. Kedua, Gramata Publishing, Jakarta, 2012

Satjipto Rahardjo, Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, ctk. Ketiga, Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2009
------------------------. Penegakan Hukum Progresif, PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2010
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman


[1] Ikhwan Fahrojih, Luthfi J. Kurniawan & Tulus Wahyuono, Seri Pendidikan Anti Korupsi Mengerti dan Melawan Korupsi, ctk. Pertama, Yappika, Jakarta, 2005, hal. 25.
[2] Afwan Khariri, Ahmad Charisudin, Bisman Bahtiar, Luthfi J. Kurniawan & Nur Hadi, Menyingkap korupsi di Daerah, In-Trans, Malang, 2003, hal. 52

[3] Adami Chazawi, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, ctk. Pertama, PT. Alumni, Bandung, 2006, hal. 102
[4] Achmad Ali & Wiwie Heryani, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, ctk. Pertama, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012, hal. 3.
[5] Abdul Halim Barkatullah dan Teguh Prasetyo, Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum: Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartat, ctk. Pertama, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012, hal 360.
[6] Ikhwan Fahrojih, Luthfi J. Kurniawan & Tulus Wahyuono, Seri Pendidikan……, op cit. hal. 11
[7] Achmad Ali dan Wiwie Heryani, Sosiologi Hukum Kajian Empiris Terhadap Pengadilan, ctk. Pertama, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012, hal. 13.
[8] Satjipto Rahardjo, Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, ctk. Ketiga, Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2009, hal. 233
[9] Achmad Ali & Wiwie Heryani, Menjelajahi Kajian,,,,,,,,,,,,,,,,. Op.cit, hal. 151
[10] Ibid, hal. 152
[11] Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-undang (legisprudence), ctk. Keempat, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012, hal. 298
[12] Ibid, hal 348
[13] Ibid, hal. 349
[14] Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Progresif, PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2010, hal. 90

1 komentar:

  1. Gambling in the Casino 888: No deposit bonus casino - Air
    Gambling in the Casino 888: No deposit bonus casino. Gambling where can i buy jordan 18 white royal blue in the Casino great air jordan 18 retro men 888: No deposit air jordan 18 retro men blue super site bonus casino. air jordan 18 retro men red online free shipping Gambling in the Casino 888: No deposit bonus casino. Gambling in the Casino 888: No where to find air jordan 18 stockx

    BalasHapus