Semestinya
tenaga kerja itu merupakan tulang punggung pembangunan yang dalam hal ini
adalah pertumbuhan industri, sehingga kegiatan yang dilakukan mengandung aspek
hubungan sosial, hubungan hukum, dan hubungan antar dan inter organisasi yang
dapat menimbulkan hak dan kewajiban dan dilaksanakan berdasarkan nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila.
Berdasarkan
pasal 27 ayat 2 UUD 1945 Jo. Pasal 1 angka 2 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang ketenagakerjaan (UUK) disebutkan bahwa Tenaga Kerja adalah setiap orang
yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik
untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Sehingga diperlukan suatu sikap sosial yang mencerminkan
persatuan nasional, kegotongroyongan, tenggang rasa, dan pengendalian diri,
serta sikap mental dari pelaku dalam proses produksi yaitu sikap saling
menghormati dan saling mengerti serta memahami hak dan kewajibannya
masing-masing. Beginilah hubungan ideal yang diinginkan antara pekerja dan pengusaha.
Atas
dasar cita-cita mulia tersebut, maka saya mencoba untuk memaparkan mengenai
keberadaan karyawan kontrak sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan. Karyawan kontrak diartikan sebagai perjanjian
kerja waktu tertentu (PKWT), hal ini tertuang dalam pasal 56-60. Menurut
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 100/MEN/IV/2004 tentang
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, PKWT adalah perjanjian kerja
antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu
tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Waktu tertentu disini maksudnya adalah
perjanjian kerja yang dibatasi oleh jangka waktu tertentu. Jangka waktu
tertentu untuk PKWT ini diatur dalam pasal 59 ayat 4 UUK yaitu untuk paling
lama 2 tahun dan boleh diperpanjang 1 kali untuk paling lama 1 tahun. Kemudian mengenai
pekerjaan tertentu disini maksudnya adalah pengusaha hanya boleh mempekerjakan
karyawan kontrak berdasarkan pada empat jenis dan sifat pekerjaan saja yaitu, 1.
Pekerjaan yang selesai sekali atau sementara sifatnya, 2. Pekerjaan yang
diperkirakan penyelesaiannya paling lama tiga tahun, 3. Pekerjaan yang bersifat
musiman, 4. Pekerjaan yang terkait dengan produk baru, kegiatan baru, atau
produk tambahan yang masih percobaan atau penjajakan (pasal 59 ayat 1).
Dari
dua point penting diatas mengenai waktu tertentu dan pekerjaan tertentu coba
kita perhatikan kenyataan yang terjadi dilapangan. Pertama mengenai jangka
waktu PKWT apakah sudah sesuai dengan apa yang telah diatur dalam UUK ini? Karena
pada kenyataannya banyak karyawan kontrak yang kontrak kerjanya tidak sesuai
dengan apa yang diatur dalam UUK yang mensyaratkan bahwa PKWT dibuat paling
lama untuk 2 tahun dan bisa diperpanjang untuk paling lama 1 tahun, namun yang
terjadi sering kali PKWT itu dibuat dengan diawali pada masa training selama 1 bulan atau mungkin
bisa kurang dari itu, kemudian percobaan yang biasanya untuk jangka waktu 3
bulan, setelah itu kontrak pertama yang dimulai dengan 6 bulan atau 1 tahun
yang diperpanjang secara berulang-ulang. Maka berdasarkan UUK untuk PKWT yang
dibuat semacam ini adalah jelas melanggar hukum yang pertama yaitu mengenai
masa training yang tidak dikenal
dalam UUK, yang kedua yaitu mengenai masa percobaan, karena percobaan hanya
untuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), bahwa PKWT tidak boleh
mensyaratkan adanya masa percobaan kerja dan jika terjadi hal tersebut batal
demi hukum (pasal 58 ayat 1 dan 2 UUK). Ketiga yaitu mengenai PKWT yang berulang
lebih dari 1 kali dan atau PKWT yang melebihi jangka waktu yang ditentukan
yaitu hanya untuk 3 tahun, maka untuk PKWT yang melebihi 3 tahun dan atau PKWT
yang diperpanjang lebih dari 1 kali secara hukum karyawan yang bersangkutan
otomatis menjadi PKWTT atau karyawan tetap tapikan kenyataan dilapangan tidak
demikian.
Untuk
point kedua yaitu mengenai pekerjaan tertentu, coba kita perhatikan lagi
jenis-jenis pekerjaan yang memperbolehkan pengusaha menggunakan jasa pekerja
dari karyawan kontrak apakah sudah mengacu pada UUK? Sehingga untuk PKWT diluar
dari ke empat jenis pekerjaan yang dimaksud dalam UUK akibat hukumnya adalah
dapat dibatalkan atau batal demi hukum (pasal 52 ayat 2 dan 3) dan terhadap karyawan
kontrak yang dimaksud seharusnya secara otomatis menjadi PKWTT atau karyawan
tetap, lagi-lagi kenyataan yang ditemukan tidak demikian.
Itulah
sekelumit masalah karyawan kontrak yang belum terselesaikan. Dengan keadaan
yang sedemikian rupa tentunya karyawan selalu ada pada posisi yang lemah dan
cenderung pesimis, pasrah pada nasib, dengan berpikiran untung masih punya
pekerjaan daripada menganggur. Kondisi inilah yang mendorong karyawan tersebut secara
sukarela manandatangani surat PKWT yang disodorkan secara berulang-ulang atau
yang jika diakumulasikan telah melewati jangka waktu 3 tahun.
Bagi pengusaha sikap
pesimis dari karyawan tadi adalah jalan untuk memperpanjang secara terus
menerus kontraknya dengan alasan bahwa telah terjadi kesepakatan antara kedua
belah pihak dan itu masuk kepada ranah privat. Bagi saya itu hanyalah
kecerdikan pengusaha saja dengan memanfaatkan kepasrahan karyawan tadi, padahal
jika ditinjau dari segi hukum jelas-jelas perbuatan yang dimaksud telah
melanggar hukum perjanjian itu sendiri karena walaupun perjanjian itu adalah
kesepakatan kedua belah pihak tetapi haruslah memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan yaitu tidak boleh melanggar ketertiban umum, melanggar kesusilaan,
melanggar UU. Maka terhadap PKWT yang diperpanjang lebih dari 1 kali dan atau
melebihi jangka waktu 3 tahun adalah melanggar ketentuan yang terdapat dalam UUK. Walaupun perjanjian yang
dimaksud berada pada ranah privat antara karyawan dan pengusaha.
Lantas kemanakah peran dari pengawasan ketenagakerjaan yang katanya mempunyai tugas mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan ini? Karena sampai saat ini masih banyak ditemui pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam UUK yang notabene merugikan hak-hak karyawan.
Lantas kemanakah peran dari pengawasan ketenagakerjaan yang katanya mempunyai tugas mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan ini? Karena sampai saat ini masih banyak ditemui pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam UUK yang notabene merugikan hak-hak karyawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar