Rabu, 20 Juni 2012

Bongkar Kasus Korupsi atau Pengembalian Aset Negara yang dikejar dari UU TPPU


Seperti yang pernah dibahas mengenai kolaborasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), maka kesempatan ini saya coba bahas mengenai penggunaan UU TPPU terhadap kasus Nazaruddin dalam rangka membongkar kasus korupsi.


Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat banyak apresiasi dari berbagai kalangan atas keberaniannya menjerat Nazaruddin dengan menggunakan UU TPPU, terhadap kasus pembelian saham maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia. Penggunaan UU TPPU ini sendiri didasarkan pada dugaan KPK bahwa uang yang digunakan Nazaruddin melalui Grup Permai untuk membeli saham Garuda berasal dari tindak pidana korupsi.

Nazaruddin dalam kasus pencucian uang dijerat dengan pasal 3 atau pasal 4 junto pasal 6 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Yang mana perbuatan Nazaruddin atau badan hukum permai grup adalah suatu perbuatan yang menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Atas pasal yang disangkakan maka dapat diketahui bahwa yang diincar oleh KPK adalah perbuatan hukum Nazaruddin atau badan hukum Permai Grup yang membeli saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup diantaranya, PT. Permai Raya Wisata, PT. Carkrawaja Abadi, PT Exartech Technology, PT Pacific Putra Metropolitan, dan PT Darmakusuma. Pembelian itu sendiri dilakukan dari keuntungan permai grup atas proyek proyek di pemerintah yang salah satunya adalah proyek wisma atlet Sea Games yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.

Sampai disini saya dapat memahami bahwa tindakan KPK menjerat Nazaruddin menggunakan UU TPPU bermanfaat dalam rangka mengembalikan uang negara atau aset negara serta memiskinkan koruptor. Karena jika terbukti benar bahwa perbuatan hukum Nazaruddin atau badan hukum Permai Grup adalah tindak pidana pencucian uang, maka sanksi pidana yang diancamkan khusus untuk Permai Grup yang dalam hal ini adalah Korporasi ada 2 yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok yaitu denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Pidana tambahan yaitu berupa, 1. Pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Korporasi, 2. Pencabutan izin usaha, 3. Pembubaran dan/atau pelarangan Korporasi, 4. Perampasan aset Korporasi untuk negara, 4. Pegambilalihan Korporasi oleh negara (pasal 7 ayat 1 dan 2 UU No. 8 Tahun 2010).

Dari pasal yang digunakan KPK tergambar jelas disini terarah pada Korporasi (permai grup) dan Nazaruddin yaitu perbuatan hukum dari Permai grup atau personil atau pengendali Korporasi (Nazaruddin) yang membeli saham Garuda. Pembelian mana diketahui atau patut diduga berasal dari duit korupsi.

Kemudian pertanyaan yang muncul kemanakah akan diarahkan UU TPPU yang dijeratkan kepada Nazaruddin ini apakah hanya terbatas pada Korporasi (Permai Grup) atau Nazaruddin sebagai personil atau pengendali Korporasi atau akan terus dikembangkan kepada pelaku pasif seperti yang dimaksud dari UU TPPU. Jika hanya ditujukan pada Permai Grup dan Nazaruddin, maka menurut hemat saya gagal lah sebagian dari tujuan awal dibentuknya UU TPPU ini yaitu untuk menjerat penerima sebagai pelaku pasif maupun fasilitator dalam rangka membongkar kasus korupsi.

Seharusnya UU TPPU ini juga mampu menjerat setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penititipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana yang dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi. Semoga saja penerapan UU TPPU ini mampu seperti apa yang diharapkan yaitu menjerat banyak lagi pelaku korupsi yang terlibat, menjerat pelaku aktif, pelaku pasif, maupun yang ikut menikamati hasil dari tindak pidana pencucian uang korupsi seperti yang dimaksud dalam UU TPPU, dalam rangka pembongkaran kasus korupsi dan pengembalian aset negara yang dikorup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar