Selasa, 05 Juni 2012

Strategi Jaksa dalam Penggunaan Upaya Hukum Kasasi terhadap Putusan Bebas


Pada tulisan terdahulu saya menuliskan tentang yurisprudensi sesat, sudah barang tentu yurisprudensi ini juga yang akan dimanfaatkan oleh Jaksa sebagai salah satu dasar hukum dalam rangka memajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan bebas, tentunya putusan bebas yang dimaksud adalah putusan bebas tidak murni atau yang merupakan pelepasan dari segala tuntutan hukum. Bagaimanakah Jaksa memanfaatkan yurisprudensi ini sebagai salah satu dasar hukum tentunya akan dimuat dalam memori kasasi yang akan diajukan ke MA, berikut akan saya jabarkan mengenai strategi Jaksa untuk mengajukan upaya hukum kasasi agar dapat diterima oleh MA.


Hal pertama yang dipahami oleh Jaksa dalam hal memajukan kasasi tentunya adalah Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu pasal 67 dan 244, dalam pasal 67 dinyatakan bahwa terhadap putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum tidak dapat dimintakan banding, namun pasal 244 KUHAP hanya terhadap putusan bebas yang tidak dapat dimintakan kasasi, maka terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum dapat dimintakan kasasi. Dari penafsiran ke dua pasal inilah Jaksa menyimpulkan bahwa kasasi dapat dilakukan terhadap putusan Pengadilan Negeri yang memutus lepas dari segala tuntutan hukum langsung dapat di ajukan kasasi tanpa proses banding terlebih dahulu. Dari dasar hukum yang digunakan Jaksa sebagai upaya hukum kasasi saya katakan penafsiran yang dipaksakan yaitu menghubung-hubungkan antar 2 pasal yang sama sekali berbeda karena pasal 67 adalah upaya hukum banding sedangkan pasal 244 adalah upaya hukum kasasi dan saya beranggapan menghubung-hubungkan kedua pasal ini adalah sesuatu yan dipaksakan dan mencari-cari celah hukum belaka, celah apakah yang dimanfaatkan Jaksa yaitu celah hukum yang terdapat dalam pasal 244 hanya terhadap putusan bebas saja yang tidak boleh diajukan kasasi, maka atas dasar itulah Jaksa beranggapan kasasi dapat diajukan terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau putusan yang memuat bahwa putusan bebas itu adalah putusan bebas tidak murni yang diperkuat oleh Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 14-PW.07.03 Tahun 1983 Tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP. Maka untuk penafsiran yang semacam ini ada baiknya diajukan uji materil atas pasal 244 KUHAP ini ke Mahkamah Konstitusi sehingga tidak menjadi perdebatan panjang mengenai boleh tidaknya Jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas, selain daripada itu KUHAP sendiri tidak mengenal adanya putusan bebas tidak murni atau putusan bebas murni.

Beranjak dari penafsiran awal tadi maka Jaksa dalam menyusun memori kasasi akan lebih menekankan pada pasal 244 KUHAP yang menilai bahwa putusan bebas pada tingkat Pengadilan Negeri adalah putusan bebas tidak murni, dengan menghubungkannya pada Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 14-PW.07.03 Tahun 1983 butir 19 yang menyatakan, “Terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dinyatakan kasasi, hal ini akan didasarkan pada yurisprudensi.” Maka atas dasar inilah Jaksa akan meneliti apakah putusan bebas itu merupakan putusan bebas tidak murni atau putusan bebas murni hal ini erat kaitannya akan diterima atau ditolaknya memori kasasi Jaksa oleh MA, tiga hal yang akan dianalisa untuk mengetahui putusan itu bebas tidak murni adalah dengan memperhatikan, apakah pembebasan tersebut didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebutan tindak pidana yang dimuat dalam surat dakwaan dan bukan didasarkan pada tidak terbuktinya suatu unsur perbuatan yang didakwakan, pembebasan tersebut sebenarnya adalah merupakan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, dan pengadilan dalam menjatuhkan putusannya telah melampaui batas wewenangnya.

Setelah selesai dengan penelitian mengenai putusan bebas terhadap suatu perkara pidana dan Jaksa berkeyakinan bahwa putusan bebas yang dimaksud adalah termasuk putusan bebas tidak murni, maka Jaksa akan menyatakan alasannya memajukan kasasi dengan mengacu pada pasal 253 KUHAP yaitu, suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan-ketentuan undang-undang, pengadilan telah malampaui batas wewenangnya. Selain dari pada alasan itu juga dicantumkan alasan-alasan lainnya yaitu berbagai yurisprudensi terkait diterimanya suatu kasasi terhadap putusan bebas oleh MA.

Itulah beberapa strategi Jaksa dalam penggunaan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas, ditolak atau diterimanya kasasi tersebut tergantung pada kemampuan Jaksa membuktikan bahwa putusan yang dikasasinya adalah merupakan pembebasan yang tidak murni sifatnya, kemudian alasan-alasan daripada diajukannya kasasi seperti yang tertuang dalam pasal 253 KUHAP, apakah juga dapat dibuktikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar