Tenaga
kerja merupakan tulang punggung pembangunan yang dalam hal ini adalah
pertumbuhan industri, sehingga kegiatan yang dilakukan mengandung aspek
hubungan sosial, hubungan hukum, dan hubungan antar dan inter organisasi yang
dapat menimbulkan hak dan kewajiban dan dilaksanakan berdasarkan nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila.
Berdasarkan
pasal 27 ayat 2 UUD 1945 Jo. Pasal 1 angka 2 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan disebutkan bahwa Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu
melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi
kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Sehingga diperlukan suatu sikap
sosial yang mencerminkan persatuan nasional, kegotongroyongan, tenggang rasa,
dan pengendalian diri, serta sikap mental dari pelaku dalam proses produksi
yaitu sikap saling menghormati dan saling mengerti serta memahami hak dan
kewajibannya masing-masing. Beginilah hubungan ideal yang diinginkan antara
pekerja dan pengusaha.
Atas
dasar cita-cita mulia tersebut diatas maka keberadaan tenaga kerja dan
pengusaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan. Kemudian dalam UU No. 13 Tahun 2003 pasal 104 ayat 1 dinyatakan
bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat
pekerja/serikat buruh, demikian juga sebaliknya dalam pasal 105 ayat 1
dinyatakan bahwa pengusaha berhak membentuk dan menjadi anggota organisasi
pengusaha.