Senin, 14 Mei 2012

Beleid yang Terjebak dalam Lingkaran Hukum Pidana


Pada kesempatan ini saya mau membahas apa itu beleid yang akhir-akhir ini sering kita dengar mengenai pejabat negara koruptif berlindung dibalik kebijakan atau beleid. Sebelum masuk pada pokok bahasan ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa itu belied serta apa yang mendorong pejabat negara membuat beleid.

Kebijakan atau beleid adalah sesuatu yang timbul sebagai akibat dari adanya kewenangan badan atau pejabat tata usaha negara mengeluarkan peraturan kebijakan atau beleidsregel. Adanya peraturan kebijakan ini bersumber atas kewenangan bebas pemerintah yang dikenal dengan istilah freis ernessen. Kemudian timbul pertanyaan kenapa freis ernessen ini diberikan kepada negara hal ini dimaksudkan sebagai suatu kebutuhan dalam mengisi praktek tata usaha negara dimana tindakannya tersebut tidak dituntun secara tuntas oleh suatu peraturan perundang-undangan yang ada sehingga kemudian memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan administrasi negara tanpa sepenuhnya dituntut oleh peraturan perundang-undangan. Di Indonesia freis ernessen merupakan pemberian tugas kepada pemerintah untuk merealisasikan tujuan negara seperti yang termuat dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945. Walaupun pemerintah diberikan kewenangan bebas atau freis ernessen namun dalam suatu negara hukum penggunaannya harus dalam batas-batas yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku. Menurut para ahli dalam penggunaan freis ernessen haruslah ada batasan-batasannya diantara lain, tidak boleh bertentangan dengan kaedah hukum positif yang berlaku, hanya ditujukan demi kepentingan umum, dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan derajat martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadailan, mengutamakan persatuan dan kesatuan, demi kepentingan bersama. Sampai disini rasanya cukuplah pengetahuan kita mengenai apa itu beleid dan apa yang mendorong lahirnya beleid.

Maka akhirnya masuklah kita pada pokok bahasan yang ingin dibahas yaitu peraturan kebijakan atau beleidsregel yang terjebak dalam lingkaran Hukum Pidana. Mengapa bisa terjadi? Hal ini tidak terlepas dari perbedaan pandangan dikalangan ilmuwan hukum mengenai kedudukan peraturan kebijakan dalam hukum. Dimana sebagian dari ilmuwan memandang peraturan kebijakan adalah sebagai aturan hukum yang sah karena memilih alasan-alasan pembenar yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yaitu apabila sesuai dengan asas freis ernessen demikian pula sebaliknya peraturan kebijakan dapat ditolak dengan alasan yang sama yaitu bertentangan dengan asas-asas freis ernessen itu sendiri. Kalangan ilmuwan lain menganggap bukan sebagai aturan hukum karena peraturan kebijakan tidak didasarkan pada kententuan yang tegas-tegas bersumber dari atribusi atau delegasi undang-undang sedangkan aturan hukum tegas dan jelas diperintahkan pembentukannya oleh peraturan perundang-undangan tingkat atasan atau bersifat atribusi dan delegasi sehingga peraturan kebijakan masuk dalam lingkup Hukum Administrasi Negara. Selain perbedaan diatas perbedaan yang paling mendasar ialah pemaknaan kata detournement de povour (penyalahgunaan wewenang) dan abus de droit (sewenang-wenang) dalam Hukum Administrasi Negara sedang dalam Hukum Pidana dikenal dengan wederrectelijheid (menyalahgunakan kewenangan) maka permasalahan yang akan timbul adalah ketika pejabat negara melakukan perbuatan yang dianggap menyalahgunakan kewenangan dan melawan hukum maka perbuatan yang dimaksud masuk ke ranah Hukum Administrasi Negara atau Hukum Pidana khususnya dalam perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi.

Akhirnya sampailah saya pada kesimpulan mengapa kebijakan atau beleid terjebak dalam lingkaran Hukum Pidana, hal ini didasarkan pada pandangan yang mengatakan bahwa peraturan kebijakan adalah sebagai aturan hukum sehingga terhadapnya memungkinkan untuk dimintakan pertanggunggjawaban hukum bukan hanya dari Hukum Administrasi Negara tapi juga dari Hukum Perdata dan Hukum Pidana khususnya. Kemudian adanya silang pendapat dari para ahli hukum dalam menentukan suatu perbuatan melawan hukum terhadap penyalahgunaan kewenangan aparatur negara apakah masuk kedalam domainnya Hukum Administrasi Negara atau Hukum Pidana. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar