Jumat, 18 Mei 2012

Kolaborasi UU Tipikor dan UU Pencucian Uang untuk Mengungkap Kasus Korupsi


Belakangan banyak kalangan yang mengeluhkan mengenai lambannya proses hukum penanganan tindak pidana korupsi. Sehingga banyak yang mengusulkan agar terhadap koruptor selain dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang ( UU TPPU) selain sanksi pidananya yang berat juga dianggap sangat efektif dalam membongkar kasus-kasus korupsi besar yang terjadi di negeri ini.

Maka atas dasar itulah saya ingin mencoba untuk mengulas seberapa efektifkah penerapan Undang-undang Nomer 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menjerat para pelaku korupsi. Pencucian uang secara umum diartikan suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau harta kekayaan tersebut tampak seoalah olah berasal dari kegiatan yang sah/legal. Dalam UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang disebutkan pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan salah satu unsur tindak pidana yang dimaksud dalam UU ini adalah korupsi (pasal 2 ayat 1). Dalam UU ini pencucian uang dibedakan dalam tiga tindak pidana, pertama tindak pidana pencucian uang aktif, kedua tindak pidana pencucian uang pasif, ketiga bagi mereka yang menikmati hasil tindak pidana pencucian uang. Berikut penjelasan ketiga tindak pidana ini.

Tindak pidana pencucian uang aktif yaitu setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Tindak pidana pencucian uang pasif dikenakan kepada setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pasal 2 ayat 1. Hal ini dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang, tetapi dikecualikan bagi pihak pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Bagi mereka yang menikmati hasil tindak pidana pencucian adalah setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1. Hal ini juga dianggap sama dengan melakukan pencucian uang.

Melalui pasal 2 ayat 1 ini aparat penegak hukum diharapkan bisa masuk untuk menyeret koruptor yang malakukan korupsi secara berjemaah kepengadilan. Dengan memperhatikan transaksi keuangan tersangka yang mencurigakan atas dasar laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil dari tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi dalam permasalahan yang sedang kita bahas, dengan demikian aparat penegak hukum akan lebih mudah untuk mengungkap suatu tindak pidana korupsi dan orang-orang yang terlibat berdasar dari laporan PPATK tadi. Walaupun demikian aparat penegak hukum harus tetap memperhatikan UU Tipikor dalam rangka membuktikan dugaan bahwa harta kekayaan yang dimaksud adalah hasil dari tindak pidana korupsi karena dengan terbuktinya sangkaan awal inilah akan membuka tabir korupsi itu mengenai kemana saja aliran dana korupsi itu mengalir dan siapa saja yang terlibat. Selain daripada itu aparat penegak hukum juga didukung oleh pasal 75 UU Nomor 8 Tahun 2010 TPPU yang menyatakan jika penyidik menemukan bukti permualaan yang cukup terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal (korupsi) maka penyidik bisa menggabungkan penyidikannya. Maka jelaslah bahwa pasal 75 ini memerintahkan menggabungkan UU Tipikor dan UU TPPU. Jika ini dilakukan maka akan sangat efektif dalam membongkar suatu perkara korupsi beserta orang-orang yang terlibat didalamnya, karena aparat penegak hukum hanya tinggal mengurai kepada siapa saja aliran dana hasil korupsi itu mengalir dan bagi yang terlibat akan merasakan akibat hukumnya apakah ia tergolong yang aktif, pasif, atau menikmati tindak pidana pencucian uang dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsi.

Maka dari ulasan tersebut terjawablah sudah pertanyaan diawal tulisan ini bahwa penerapan UU Nomer 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sangatlah efektif untuk membongkar tindak pidana korupsi terutama yang dilakukan secara bersama-sama atau korupsi berjemaah dengan tetap tidak mengesampingkan UU Tipikor itu sendiri. Maka sudah saatnya kita menunggu keberanian dan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengimpelementasikan UU nomor 8 tahun 2010 ini dalam rangka mencegah dan memberantas korupsi yang sudah semakin berkembang secara sistemik.

1 komentar: