Jumat, 25 Mei 2012

Sedikit Mengenai Hukum Penitensier


Hukum Penitensier, sudah lama saya tidak mendengar kata-kata ini dan sudah lama pula saya tidak membaca ulang mengenai cabang ilmu hukum yang satu ini. Biasanya Hukum penitensier membahas masalah yang berkenaan dengan pidana dan pemidanaan. Menurut Van Bemmelen Hukum Penitensier artinya hukum yang berkenaan dengan tujuan, daya kerja, dan organisasi dari lembaga-lembaga pemidanaan. Sedangkan menurut Sudarto Hukum Penitensier adalah bagian dari hukum yang mengatur atau yang memberi stelsel sanksi. Dari dua pendapat ahli ini maka dapat diuraikan bahwa Hukum Penitensier adalah sebagai suatu keseluruhan norma-norma yang mengatur lembaga-lembaga pidana atau pemidanaan, lembaga-lembaga penindakan dan lembaga-lembaga kebijaksanaan yang telah diatur oleh pembentuk Undang-Undang didalam hukum pidana material.

ketika kita bicara pidana dan pemidanaan kita harus paham terlebih dahulu terhadap kedua istilah tersebut pidana (straff ) adalah hukuman sedangkan pemidanaan (wordt getraft) adalah penghukuman. Pidana dan pemidanaan mengandung pengertian umum sebagai sanksi yang dengan sengaja ditimpakan kepada seseorang yang telah melakukan pelanggaran hukuman baik hukuman pidana maupun hukuman perdata. Istilah pidana merupakan suatu pengertian yang khusus yang berkaitan dengan hukum pidana yaitu pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum pidana, sehingga penyebutan pidana lebih tepat begitu pula dengan penjatuhan sanksi yang lebih sering disebut dengan pemidanaan.
Jenis-jenis pidana diatur dalam pasal 10 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang membagi pidana atas dua jenis yaitu pidana pokok dan pidana tambahan pidana pokok diantaranya adalah pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, pidana tutupan sedang pidana tambahan diantaranya adalah pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Dari jenis-jenis pidana yang diatur dalam pasal 10 KUHP ini ada dua hal yang harus selalu diingat, pertama KUHP tidak mengenal adanya suatu kumulasi dari pidana pokok yang diancamkan bagi suatu tindak pidana tertentu khususnya pidana penjara dan pidana denda atau pidana kurungan dengan pidana denda artinya hakim tidak diperkenankan untuk menjatuhkan 2 jenis pidana pokok secara bersama terhadap seorang terdakwa. Kedua, pidana tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri, malainkan selalu hanya dapat dijatuhkan bersama-sama dengan penjatuhan pidana pokok, karena menurut sistem pemidanaan yang dianut dalam hukum pidana kita pidana tambahan itu adalah bersifat fakultatif artinya hakim tidaklah selalu harus menjatuhkan suatu pidana tambahan pada waktu dia menjatuhkan suatu pidana pokok pada seorang terdakwa sehingga ia bebas untuk menjatuhkan/menentukan perlu tidaknya untuk menjatuhkan pidana tambahan.
Walaupun Hukum Penitensier bicara masalah pidana dan pemidanaan namun ketika kita melihat rumusan pasal 45 KUHP akan terlihat bahwa Hukum Penitensier tidaklah hanya bicara masalah pidana dan pemidanaan saja melainkan juga mengatur masalah tindakan-tindakan dan masalah kebijaksanaan-kebijaksanaan hal ini terbukti dengan pidana terhadap seorang dibawah umur hakim dapat memerintahkan, dikembalikan kepada orang tua, diserahkan kepada pengawasan pemerintah, memidana yang bersalah dengan pidana. Tindakan hakim mengembalikan anak dibawah umur kepada orang tua inilah yang disebut dengan kebijaksanaan dan tidakan hakim menyerahkan kepada pengawasan pemerintah terhadap anak dibawah umur disebut sebagai suatu penindakan.
Tujuan pemidanaan antara lain mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakan norma hukum demi pengayoman masyarakat, memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang baik dan berguna dalam masyarakat, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana dengan memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat, dan membebaskan rasa bersalah pada diri terpidana.
Itulah sedikit bahasan mengenai Hukum Penitensier sehingga dengan mengetahuinya kita dapat menilai apakah tujuan pemidanaan itu telah tercapai? apakah hakim dalam memberikan sanksi pidana tidak melanggar aturan yang ada seperti kumulasi pidana pokok yang tidak diperkenankan dalam KUHP? Apakah hakim sudah secara maksimal menggunakan kebijaksanaannya seperti yang tertuang dalam KUHP terhadap masalah pidana anak dibawah umur dengan lebih memilih mengembalikannya kepada orang tua daripada memidana anak yang bersangkutan?





Tidak ada komentar:

Posting Komentar