Hukum
Penitensier, sudah lama saya tidak mendengar kata-kata ini dan sudah lama pula
saya tidak membaca ulang mengenai cabang ilmu hukum yang satu ini. Biasanya Hukum
penitensier membahas masalah yang berkenaan dengan pidana dan pemidanaan. Menurut
Van Bemmelen Hukum Penitensier artinya hukum yang berkenaan dengan tujuan, daya
kerja, dan organisasi dari lembaga-lembaga pemidanaan. Sedangkan menurut
Sudarto Hukum Penitensier adalah bagian dari hukum yang mengatur atau yang memberi
stelsel sanksi. Dari dua pendapat ahli ini maka dapat diuraikan bahwa Hukum
Penitensier adalah sebagai suatu keseluruhan norma-norma yang mengatur
lembaga-lembaga pidana atau pemidanaan, lembaga-lembaga penindakan dan
lembaga-lembaga kebijaksanaan yang telah diatur oleh pembentuk Undang-Undang
didalam hukum pidana material.
ketika
kita bicara pidana dan pemidanaan kita harus paham terlebih dahulu terhadap
kedua istilah tersebut pidana (straff )
adalah hukuman sedangkan pemidanaan (wordt
getraft) adalah penghukuman. Pidana dan pemidanaan mengandung
pengertian umum sebagai sanksi yang dengan sengaja ditimpakan kepada seseorang
yang telah melakukan pelanggaran hukuman baik hukuman pidana maupun hukuman
perdata. Istilah pidana merupakan suatu pengertian yang khusus yang berkaitan
dengan hukum pidana yaitu pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan
hukum pidana, sehingga penyebutan pidana lebih tepat begitu pula dengan
penjatuhan sanksi yang lebih sering disebut dengan pemidanaan.
Jenis-jenis pidana diatur dalam pasal 10 Kitab
Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang membagi pidana atas dua jenis yaitu
pidana pokok dan pidana tambahan pidana pokok diantaranya adalah pidana mati,
pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, pidana tutupan sedang pidana
tambahan diantaranya adalah pencabutan hak-hak tertentu, perampasan
barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Dari jenis-jenis pidana
yang diatur dalam pasal 10 KUHP ini ada dua hal yang harus selalu diingat,
pertama KUHP tidak mengenal adanya suatu kumulasi dari pidana pokok yang
diancamkan bagi suatu tindak pidana tertentu khususnya pidana penjara dan
pidana denda atau pidana kurungan dengan pidana denda artinya hakim tidak
diperkenankan untuk menjatuhkan 2 jenis pidana pokok secara bersama terhadap
seorang terdakwa. Kedua, pidana tambahan tidak dapat dijatuhkan secara
tersendiri, malainkan selalu hanya dapat dijatuhkan bersama-sama dengan
penjatuhan pidana pokok, karena menurut sistem pemidanaan yang dianut dalam
hukum pidana kita pidana tambahan itu adalah bersifat fakultatif artinya hakim
tidaklah selalu harus menjatuhkan suatu pidana tambahan pada waktu dia
menjatuhkan suatu pidana pokok pada seorang terdakwa sehingga ia bebas untuk
menjatuhkan/menentukan perlu tidaknya untuk menjatuhkan pidana tambahan.
Walaupun Hukum Penitensier bicara masalah
pidana dan pemidanaan namun ketika kita melihat rumusan pasal 45 KUHP akan
terlihat bahwa Hukum Penitensier tidaklah hanya bicara masalah pidana dan pemidanaan
saja melainkan juga mengatur masalah tindakan-tindakan dan masalah
kebijaksanaan-kebijaksanaan hal ini terbukti dengan pidana terhadap seorang
dibawah umur hakim dapat memerintahkan, dikembalikan kepada orang tua,
diserahkan kepada pengawasan pemerintah, memidana yang bersalah dengan pidana. Tindakan
hakim mengembalikan anak dibawah umur kepada orang tua inilah yang disebut
dengan kebijaksanaan dan tidakan hakim menyerahkan kepada pengawasan pemerintah
terhadap anak dibawah umur disebut sebagai suatu penindakan.
Tujuan pemidanaan antara lain mencegah
dilakukannya tindak pidana dengan menegakan norma hukum demi pengayoman
masyarakat, memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga
menjadi orang baik dan berguna dalam masyarakat, menyelesaikan konflik yang
ditimbulkan oleh tindak pidana dengan memulihkan keseimbangan dan mendatangkan
rasa damai dalam masyarakat, dan membebaskan rasa bersalah pada diri terpidana.
Itulah sedikit bahasan mengenai Hukum Penitensier
sehingga dengan mengetahuinya kita dapat menilai apakah tujuan pemidanaan itu
telah tercapai? apakah hakim dalam memberikan sanksi pidana tidak melanggar
aturan yang ada seperti kumulasi pidana pokok yang tidak diperkenankan dalam
KUHP? Apakah hakim sudah secara maksimal menggunakan kebijaksanaannya seperti
yang tertuang dalam KUHP terhadap masalah pidana anak dibawah umur dengan lebih
memilih mengembalikannya kepada orang tua daripada memidana anak yang
bersangkutan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar