Senin, 14 Mei 2012

Istilah Istilah Hukum


Sembari menuggu hujan reda saya mengotak atik blog yang baru saja saya buat dengan panduan berbagai tutorial. Kemudian Yakub salah seorang teman kantor nyeletuk "kenapa gak posting istilah-istilah hukum karena banyak yang butuh dan nyari" ujarnya. Maka atas saran Yakub inilah saya mencoba untuk memasukkan beberapa istilah-istilah hukum untuk tahap awal ini mungkin tidak banyak yang bisa saya masukkan tapi kedepan nantinya akan saya perbaharui terus, berikut beberapa istilah dalam ilmu hukum semoga bermanfaat.


Eksepsi merupakan sanggahan/keberatan-keberatan terdakwa atau penasehat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan tetapi belum menyangkut pokok perkara
Replik : adalah tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap isi dari Eksepsi terdakwa/penasehat hukum terdakwa
Duplik : adalah tanggapan dari terdakwa atau penasehat hukum terdakwa terhadap isi dari dakwaan
Amar atau diktum yaitu isi dari putusan pengadilan
Eksekusi : adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang harus dilaksanakan oleh terpidana (kasus pidana) tergugat (kasus perdata)
Penggugat : seseorang yang mengajukan gugatan di Pengadilan
Tergugat : seseorang yang digugat di Pengadilan
Pemohon : seseorang (suami) yang mengajukan permohonan ucap talaq pada istrinya di Pengadilan Agama
Termohon : seseorang (istri) yang diajukan permohonan ucap talaq oleh suaminya
Gugatan cerai/cerai gugat : berkas/surat permohonan cerai yang diajukan oleh si istri
Permohonan talaq : berkas/surat permohonan suami untuk mengucapkan talaq agar dapat bercerai dengan istrinya
Peninjauan Kembali (PK) : Upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Kasasi disertai dengan pendapat jika adanya kekhilafan hakim dalam penerapan suatu putusan atau adanya bukti-bukti baru/Novum yang belum pernah disampaikan dalam persidangan (tingkat pertama, banding maupun kasasi)
Novum : adalah bukti baru, sesuatu temuan baru atau data baru
Jawaban : berkas/surat tanggapan dari si Tergugat/Termohon
Posita : Dasar-dasar gugatan/fakta-fakta
Petitum : permintaan/tuntutan yang diajukan oleh para pihak
Banding : Upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Pertama
Kasasi : Upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Banding
Eksepsi : Tanggapan terhadap sahnya sebuah gugatan (perkara Perdata) maupun dakwaan (perkara Pidana) yang berhubungan dengan kewenangan/kompetensi absolute dan relative serta identitas tergugat (perdata) maupun terdakwa (pidana)
Officium Nobile : Profesi mulia dan terhormat (advokat)
Pro deo : Bantuan hukum secara cuma-cuma/tidak dipungut biaya
Penyidik : pemeriksaan seseorang yang dilakukan baik di kepolisian maupun dikejaksaan (dalam perkara Pidana)
Praperadilan : adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang
Eigendom : Milik, hak atas suatu barang yang paling sempurna dan kuat, dapat dikatakan hak mutlak
Juridis : menurut hukum
Yurisdiksi : kewenangan untuk mengadili
Nebis in idem : tidak boleh suatu perkara yang sudah diputus, diperiksa dan diputus untuk kedua kalinya oleh pengadilan
Abolisi : Hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan tuntutan tersebut jika telah dijalankan
Amnesti : pembatalan tuntutan dan penghapusan putusan pengadilan
Grasi : wewenang dari kepala negara untuk memberi pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan hakim untuk menghapuskan seluruhnya, sebagian, atau mengubah sifat / bentuk hukuman tersebut
Ajudikasi : Peristiwa hukum ketika tersangka sudah berubah status menjadi terdakwa pasa proses ini mempertunjukkan bukti yang lengkap kepada pengadilan disertai dua alat bukti ditambah keyakinan
Ordonansi : Peraturan-peraturan pada zaman Hindia Belanda
Pledoi : Bela / Pembelaan
Putusan Sela : Putusan sementara / pertengahan dalam suatu perkara
Yurisprudensi : Ilmu dan penerapan prinsip undang-undang dan peradilan, himpunan putusan hakim
Nulla poena sine lege : tiada pidana tanpa undang-undang
Nulla Poena sine crimine : tiada pidana tanpa perbuatan pidana
Nullum crimen sine poena legali : tiada perbuatan pidana tanpa undang-undang pidana yang terlebih dulu ada
nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali : Tidak dapat dipidana seseorang kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu.
ultimum remedium : alternatif terakhir
Dissenting Opinion : adalah merupakan pendapat dari satu atau lebih, dari hakim dalam membuat pernyataan yang memperlihatanketidak setujuan terhadap putusan penghakiman dari mayoritas hakim dalam majelis hakim yang membuat keputusan penghakiman di dalam sebuah sidang pengadilan, pendapat ini akan dicantumkan dalam amar keputusan









  

1 komentar: