Sembari
menuggu hujan reda saya mengotak atik blog yang baru saja saya buat dengan
panduan berbagai tutorial. Kemudian Yakub salah seorang teman kantor nyeletuk "kenapa gak posting istilah-istilah hukum karena banyak yang butuh dan nyari" ujarnya. Maka atas saran Yakub inilah saya mencoba untuk
memasukkan beberapa istilah-istilah hukum untuk tahap awal ini
mungkin tidak banyak yang bisa saya masukkan tapi kedepan nantinya akan saya perbaharui terus, berikut beberapa istilah
dalam ilmu hukum semoga bermanfaat.
Eksepsi : merupakan
sanggahan/keberatan-keberatan terdakwa atau penasehat hukum terdakwa terhadap
surat dakwaan tetapi belum menyangkut pokok perkara
Replik : adalah
tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap isi dari Eksepsi terdakwa/penasehat
hukum terdakwa
Duplik : adalah
tanggapan dari terdakwa atau penasehat hukum terdakwa terhadap isi dari
dakwaan
Amar
atau diktum : yaitu isi dari putusan
pengadilan
Eksekusi : adalah
pelaksanaan putusan pengadilan yang harus dilaksanakan oleh terpidana (kasus
pidana) tergugat (kasus perdata)
Penggugat : seseorang
yang mengajukan gugatan di Pengadilan
Tergugat : seseorang yang digugat di Pengadilan
Pemohon : seseorang (suami) yang mengajukan permohonan ucap talaq pada istrinya di Pengadilan Agama
Termohon : seseorang (istri) yang diajukan permohonan ucap talaq oleh suaminya
Gugatan cerai/cerai gugat : berkas/surat permohonan cerai yang diajukan oleh si istri
Permohonan talaq : berkas/surat permohonan suami untuk mengucapkan talaq agar dapat bercerai dengan istrinya
Peninjauan Kembali (PK) : Upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Kasasi disertai dengan pendapat jika adanya kekhilafan hakim dalam penerapan suatu putusan atau adanya bukti-bukti baru/Novum yang belum pernah disampaikan dalam persidangan (tingkat pertama, banding maupun kasasi)
Tergugat : seseorang yang digugat di Pengadilan
Pemohon : seseorang (suami) yang mengajukan permohonan ucap talaq pada istrinya di Pengadilan Agama
Termohon : seseorang (istri) yang diajukan permohonan ucap talaq oleh suaminya
Gugatan cerai/cerai gugat : berkas/surat permohonan cerai yang diajukan oleh si istri
Permohonan talaq : berkas/surat permohonan suami untuk mengucapkan talaq agar dapat bercerai dengan istrinya
Peninjauan Kembali (PK) : Upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Kasasi disertai dengan pendapat jika adanya kekhilafan hakim dalam penerapan suatu putusan atau adanya bukti-bukti baru/Novum yang belum pernah disampaikan dalam persidangan (tingkat pertama, banding maupun kasasi)
Novum : adalah bukti baru, sesuatu temuan baru atau
data baru
Jawaban : berkas/surat tanggapan dari si Tergugat/Termohon
Jawaban : berkas/surat tanggapan dari si Tergugat/Termohon
Posita : Dasar-dasar
gugatan/fakta-fakta
Petitum : permintaan/tuntutan yang diajukan oleh para pihak
Petitum : permintaan/tuntutan yang diajukan oleh para pihak
Banding : Upaya
hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Pertama
Kasasi : Upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Banding
Kasasi : Upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Banding
Eksepsi : Tanggapan
terhadap sahnya sebuah gugatan (perkara Perdata) maupun dakwaan (perkara Pidana)
yang berhubungan dengan kewenangan/kompetensi absolute dan relative serta
identitas tergugat (perdata) maupun terdakwa (pidana)
Officium Nobile : Profesi
mulia dan terhormat (advokat)
Pro deo : Bantuan hukum secara cuma-cuma/tidak dipungut biaya
Pro deo : Bantuan hukum secara cuma-cuma/tidak dipungut biaya
Penyidik : pemeriksaan
seseorang yang dilakukan baik di kepolisian maupun dikejaksaan (dalam perkara
Pidana)
Praperadilan :
adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang
diatur dalam undang-undang
Eigendom : Milik, hak atas suatu barang yang paling sempurna dan kuat, dapat dikatakan hak mutlak
Juridis : menurut hukum
Yurisdiksi : kewenangan untuk mengadili
Nebis in idem : tidak boleh suatu perkara yang sudah diputus, diperiksa dan diputus untuk kedua kalinya oleh pengadilan
Abolisi : Hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan
tuntutan pidana dan menghentikan tuntutan tersebut jika telah dijalankan
Amnesti : pembatalan tuntutan dan penghapusan putusan pengadilan
Grasi : wewenang dari kepala negara untuk memberi
pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan hakim untuk menghapuskan
seluruhnya, sebagian, atau mengubah sifat / bentuk hukuman tersebut
Ajudikasi : Peristiwa hukum ketika tersangka sudah berubah
status menjadi terdakwa pasa proses ini mempertunjukkan bukti yang lengkap
kepada pengadilan disertai dua alat bukti ditambah keyakinan
Ordonansi : Peraturan-peraturan pada zaman Hindia Belanda
Pledoi : Bela / Pembelaan
Putusan Sela : Putusan sementara / pertengahan dalam suatu
perkara
Yurisprudensi : Ilmu dan penerapan prinsip undang-undang dan
peradilan, himpunan putusan hakim
Nulla poena sine lege : tiada pidana
tanpa undang-undang
Nulla Poena sine crimine : tiada pidana
tanpa perbuatan pidana
Nullum crimen sine poena legali : tiada
perbuatan pidana tanpa undang-undang pidana yang terlebih dulu ada
nullum delictum
nula poena sine praevia lege poenali : Tidak dapat dipidana seseorang kecuali
atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan yang telah
ada terlebih dahulu.
ultimum remedium : alternatif
terakhir
Dissenting Opinion : adalah merupakan pendapat dari satu atau lebih, dari hakim dalam membuat pernyataan yang memperlihatanketidak setujuan terhadap putusan penghakiman dari mayoritas hakim dalam majelis hakim yang membuat keputusan penghakiman di dalam sebuah sidang pengadilan, pendapat ini akan dicantumkan dalam amar keputusan
sama-sama semoga bermanfaat
BalasHapus